Ketua PA Bontang : Jangan Rendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Pengadilan Agama Bontang

Jajaran pimpinan Pengadilan Agama Bontang Saat Memimpin Rapat Dan Pembinaan Rutin (09-10-2017/ana)
Bontang | pa-bontang.co.id
Senin 09 Oktoberber 2017 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Utama Ketua Pengadilan Agama Bontang Drs. H Abdul Kholiq, SH., MH. di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang Uray Gapima Aprianto, MH., Panitera Pengadilan Agama Bontang H. Mursidi, S.H., M.hum dan Sekretaris Pengadilan Agama Bontang Pentaedi Surjono, S,H.M.H, melakukan pembinaan dan sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta seluruh karyawan dan pegawai honorer Pengadilan Agama Bontang.
Ketua Pengadilan Agama Bontang mengingatkan kembali untuk meningkatkan kedisiplinan bagi aparatur Pengadilan Agama Bontang mengingat aturan yang telah diatur dalam PERMA No 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Beliau juga menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang untuk meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Suasana rapat dan pembinaan Rutin Pengadilan Agama Bontang (09-10-2017/ana)
Ditegaskan kembali oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang agar semua aparatur bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan mengingat akan kode etik aparatur. Selanjutnya Ketua juga memerintahkan kepada seluruh Pejabat untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi kinerja para stafnya serta melakukan pembinaan dan penegasan kembali untuk tidak melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Pengadilan Agama Bontang.(ana/mde)
