Ketua PA Manna Narasumber di Kemenag Kab Bengkulu Selatan

Ketua Pengadilan Agama Sebagai Narasumber
Manna | www.pa-manna.go.id
Guna memberikan pembinaan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Tokoh Masyarakat se Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu 9 Oktober 2013 Ketua Pengadilan Agama Manna Drs. Lazuarman, M.Ag diminta sebagai narasumber oleh Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini diiukti peserta berjumlah 30 orang bertempat di aula Hotel Bahagia Manna Bengkulu Selatan.
Acara dibuka oleh Kepala Kementrian Agama Bengkulu Selatan Drs. Yasaroh Maksum pukul 09.00 wib pagi. Kepala Kementrian Agama Bengkulu Selatan dalam sambutannya meminta kepada seluruh peserta agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Kegiatan ini dibiayai oleh negara, karena itu jangan sia-siakan uang rakyat ungkap Yasaroh.
Selesai acara pembukaan kegiatan langsung diisi dengan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Manna dengan materi “Pernikahan dan Permasalahannya”. Dalam materinya Katua Pengadilan Agama Manna memulainya dengan perturan-peraturan yang menupang masalah perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Berangkat dari pengertian perkawinan dalam Bab I pasal 1, dengan gayanya yang khas penuh humor Ketua Pengadilan Agama Manna menguraikan panjang lebar. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian pernikahan saja masih ada PPN dilapangan yang belum memaksimalkan pelaksanaan tugas, kritisi Ketua Pengadilan Agama Manna.
Di Pengadilan Agama masih ada ditemui pihak berperkara yang tidak pernah bergaul setelah akad nikah. Habis akad nikah mereka langsung berpisah, pulang kerumah orang tua masing-masing. Kenyataan seperti ini seolah-olah mereka bermain-main dalam menikah.
Padahal dari pengertian pernikahan saja tampak bahwa pernikahan adalah hal yang sakral. Agama menyebutnya “mitsaqan ghalizha” Ikatan yang amat kuat. Disinilah Pegawai Pencatat Nikah berperan, agar bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan akad nikah, ujar Ketua Pengadilan Agama Manna.

Kesriusan Peserta Dalam Mendengarkan Materi
Materi ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Manna lebih kurang dua jam, dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab ada himbauan salah seorang Kepala Kantor Urusan Agama Kota Manna meminta untuk mengaktifkan lagi Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP.4). Ketua Pengadilan Agama Manna menyambut dengan senang hati dengan himbauan diaktifkannya kembali BP.4 tersebut, karena sangat membantu tugas pokok para Hakim di Pengadilan Agama.
Materi kegiatan pembinaan ini, disamping disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Manna juga diisi oleh Kepala Kementrian Agama Bengkulu Selatan dan narasumber lainnya. Materi-materi tersebut antara lain adalah Kebijakan Pemerintah Tentang Pembinaan Nikah dan Rujuk, Administrasi dan Pelayanan Nikah Rujuk, Pengelolaan PNBP Nikah Rujuk dan lain-lain.
(TIM IT PA Manna)
