Ketua PA Martapura Melantik 2 Orang Jurursita Pengganti
Martapura | PA Martapura
Ketua Pengadilan Agama Martapura, Dr. Sugiri Permana, S.Ag, M.H mengambil sumpah jabatan dan melantik Arbain dan Rezki Handayani, S.E.I, M.M sebagai Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Martapura.
Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Martapura yang di adakan pada Kamis tanggak 30 Maret 2017 ini diawali oleh pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Martapura dengan Nomor W15-A5/735/KP.04.6/III/2017 dan disaksikan oeleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Martapura
Kemudian dilanjutkan dengan pengangakatan sumpah jabatan serta pembacaan Pakta Integritas kepada Pegawai Negeri Sipil yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura dan Hj. Samaratul Janiah, S.H serta Noor fatiah, S.Ag sebagai saksi dan juga Mukhyar, S.Ag, Panitera Pengadilan Agama Martapura selaku atasan langsung dari pejabat yang dilantik.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Kata Pelantikan dan amanat dari Ketua Pengadilan Agama Martapura. Dalam amanatnya, Dr. Sugiri Permana , S.Ag. M.H megucapkan selamat kepada Jurusita Pengganti yang baru dan berpesan agar kedepannya mampu berinovasi lebih baik lagi dalam bekerja namun tetap dalam dasar hukum yang berlaku. Terus meningkatkan diri dan kinerja atas dasar pengetahuan dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam bekerja.
Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Zainal Abidin serta ucapan selamat dan foto bersama pegawai Pengadilan Agama Martapura.
