Ketua PA Pacitan Lakukan Pembinaan Kepada Seluruh Pegawai

Pacitan | Papacitan.net
Senin, 11 September 2017. Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan (Drs. KH. Taufiqurrohman, S.H.,M.H.) melaksanakan pembinaan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita Penganti, seluruh karyawan karyawati baik di Jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta tenaga Non PNS Pengadilan Agama Pacitan.
Pembinaan kali ini di laksanakan untuk memenuhi surat dari Yang Mulia Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Harun S.,S.H., M.H. dengan nomor surat W13-A/ 26795 /PS.01/9/2017 tanggal 8 September 2017 tentang Instruksi Rapat Pembinaan untuk Pengadilan Agama dibawah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya . keluarnya Instruksi tersebut dikarenakan dengan maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jajaran pegawai di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan menindaklanjuti pesar Yang Mulia Bapak Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Interuksi Yang Mulia Bapak Ketua Pengadila Tinggi Agama Surabaya.
Dalam kesempatan ini Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan menyampaikan beberapa Hal yang bisa menjadi bahan acuan untuk Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita Penganti, seluruh karyawan-karyawati baik di Jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta tenaga kontrak Pengadilan Agama Pacitan dalam menjalankan tugas kedinasan setiap hari. Adapun hal tersebut adalah :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/ PB / MA / IX /2012 . Nomor : 02/ PB / P.KY/ 09 /2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/ KMA /SK/ VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonnesia.
- Paraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain hal tersebut diatas, Beliau Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan juga menyampaikan Firman Allah SWT dalam surat Huud Ayat 112, yang artinya kurang lebih “ Maka teteplah kamu pada jalan yang benar, sebagaiman diperintahkan kepada kamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan “.
Waktu menunjukkan pukul 08.30 dan tanda waktu sidang telah berbunyi. Rapat pagi hari ini ditutup dengan bacaan Hamdalah.
