Ketua PA Palembang Tandatangani MoU Posbakum

Palembang | pa-palembang.go.id
Setelah fakum beberapa bulan, akhirnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melayani para pencari keadilan di Pengadilan Agama (PA) Palembang, kini bisa dirasakan kembali oleh masyarakat kota Palembang yang membutuhkan.
Ke-fakuman ini terjadi karena menghadapi suatu kendala, peralihan pengelolaan Posbakum dari Mahkamah Agung ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dinyatakan juru bicara PA Palembang Syamsul Bahri, ketika penanda-tanganan MoU (Memorandum of Understanding) Posbakum, yang digelar antara PA Palembang dengan Lembaga Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (LPBHI Palembang) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), hari ini Senin (21/10/2013), di Gedung PA Palembang Jalan Pangeran Ratu Jakabaring.
Sebelumnya, program bantuan hukum tersebar diberbagai kementerian/lembaga, terutama di Mahkamah Agung. Namun, untuk tahun 2013 pengelolaannya disatukan di Kemenkumham termasuk anggarannya sekalipun.
Sebagai tindak lanjut UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan PA Palembang telah melakukan koordinasi secara intens sejak awal tahun untuk tetap menyediakan Posbakum di PA Palembang.
Tidak bisa dipungkiri, untuk dapat mejalankan suatu program kegiatan yang anggarannya ditempatkan berbeda, memang bukan perkara yang mudah. Alhasil PA Palembang baru bisa melakukan penanda-tanganan MoU Posbakum yang ke-tiga pada (21/10/2013).
Meskipun sedikit terlambat, namun perjuangan dan usaha sudah membuahkan hasil. Ketua PA Palembang Drs H Syamsulbahri SH MH mengharapkan, penyelenggaraan bantuan hukum ini dapat membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum.
“Kami tidak ingin mempersulit masyarakat mendapatkan bantuan hukum disini, tapi kami juga ingin agar bantuan hukum tepat sasaran,” ujar Drs H Syamsulbahri SH MH, ketika menyampaikan sambutan saat penanda-tanganan MoU.
Untuk kriteria pemberi bantuan hukum, terlihat sedikit perubahan pada butir MoU. Disimpulkan terdapat lima poin yang harus dipenuhi oleh pemberi bantuan hukum.
Ke-5 persyaratan yang harus dipenuhi itu adalah berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU 16/2011, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Penyelenggaraan Posbakum bertempat di PA Palembang ini, pada tahun 2013 merupakan kerjasama tripartid yang dituangkan dalam MoU antara pihak PA Palembang, pemberi jasa bantuan hukum dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
PA Palembang tetap menginginkan pelayanan yang diberikan berupa pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan kosultasi hukum serta bantuan pendampingan Pemberi Bantuan Hukum di Persidangan.
