Ketua PA Pangkalan Kerinci Berikan Penyuluhan Hukum di Kec. Bandar Sei Kijang
Tampak Masyarakat Kec. Bandar Sei Kijang antusias mengikuti penyuluhan Hukum
Pangkalan Kerinci | www.pa-pangkalankerinci.go.id
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli, M.H dipercaya oleh Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Pelalawan untuk memberikan penyuluhan hukum di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Senin (03/04/2017).
Dalam penyuluhan ini Pemerintahan Kabupaten Pelalawan juga melibatkan 2 instansi lainnya yaitu Polres Pelalawan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan dan dihadiri oleh pemuka masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat setempat.
Acara yang rutin diadakan oleh Pemkab Pelalawan ini adalah dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi tegaknya supremasi hukum. Diharapkan penyuluhan hukum ini mewujudkan masyarakat yang tahu atas hukum dan sadar akan hukum dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketua PA Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli, M.H memaparkan mengenai perkawinan dan kewenangan Pengadilan Agama. Perkawinan dikatakan sah menurut hukum adalah dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Sekalipun telah nikah secara agama yang terpenuhi rukun dan syarat, tetapi tidak dicatatkan, maka belum lengkap administrasi pernikahannya yaitu adanya buku nikah. Karena setiap yang akan diurus selalu diminta buku nikah. Diharapkan kepada masyarakat agar menikah sah menurut agama dan hukum, supaya tidak terjadi nikah sirri.
Pengadilan Agama juga bukan tempat bercerai saja sebab kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya untuk bercerai tetapi masih banyak lagi kewenangan Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, harta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah. Oleh karena itu Pengadilan Agama itu tidak identik dengan cerai saja”, ungkap beliau.
Ketua PA Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli, M.H (lima kiri)foto bersama nara sumber dan penyelenggara usai memberikan penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Kec. Bandar Sei Kijang (03/04/17)
Selanjutnya acara ditutup dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh para narasumber. Masyarakat sangat antusias dalam penyuluhan hukum tersebut, apalagi berkaitan dengan materi yang disampaikan dari Pengadilan Agama. Semoga acara ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat untuk ke depannya lebih taat hukum dan sadar hukum.
