
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. menghadiri undangan Majelis Ulama Indonesia Kota Pematang Siantar pada Sabtu, 05 Agustus 2023. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB di Aula Kantor DP MUI Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan surat undangan nomor B.112/DP-K-II-12/VII/2023, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi UU Dispensasi Nikah (UU No 16 Tahun 2019) Komisi Hukum, HAM, Perundang-undangan DP MUI Kota Pematang Siantar. Sosialisasi ini mengangkat tema “Dispensasi Nikah di bawah umur, proses, problematika dan dampaknya”.

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar menjadi salah satu dari narasumber pada kegiatan ini. Beliau membawakan materi mengenai “Dispensasi Kawin di Pengadilan “. “Sosialisasi seperti ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat terutama mengenai dispensasi nikah dan juga sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru diterapkan oleh pemerintah. Saat ini perkawinan yang diizinkan itu jika laki laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.”, tambah beliau.
