logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. menghadiri undangan Majelis Ulama Indonesia Kota Pematang Siantar pada Sabtu, 05 Agustus 2023. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB di Aula Kantor DP MUI Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan surat undangan nomor B.112/DP-K-II-12/VII/2023, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi UU Dispensasi Nikah (UU No 16 Tahun 2019) Komisi Hukum, HAM, Perundang-undangan DP MUI Kota Pematang Siantar. Sosialisasi ini mengangkat tema “Dispensasi Nikah di bawah umur, proses, problematika dan dampaknya”.

 

 

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar menjadi salah satu dari narasumber pada kegiatan ini. Beliau membawakan materi mengenai “Dispensasi Kawin di Pengadilan “. “Sosialisasi seperti ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat terutama mengenai dispensasi nikah dan juga sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru diterapkan oleh pemerintah. Saat ini perkawinan yang diizinkan itu jika laki laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.”, tambah beliau.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice