Ketua PA Sintang Raih Predikat Peserta Terbaik Ke III dalam Kegiatan KEPPH

Sintang | PA Sintang
Komisi Yudisial Republik Indonesia mengadakan kegiatan dengan tajuk “Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” yang di selenggarakan mulai dari tanggal 21-25 Agustus 2017 bertempat disalah satu Hotel di Kota Pontianak. Pelatihan KEPPH di Kalimatan Barat merupakan Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 dan merupakan merupakan angkatan ke VIII .
Para peserta sebanyak 40 orang Hakim yang terdiri dari 22 orang Hakim Pengadilan Negeri, 12 Hakim Pengadilan Agama dan 6 orang Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Peserta tidak hanya berasal dari Kalimantan Barat tetapi juga berasal dari luar seperti Kalimantan Timur, Kalimatan Selatan, Kalimatan Utara dan Jakarta. Para peserta merupakan para hakim dengan masa kerja delapan sampai dengan lima belas tahun.
Dalam Kata Sambutannya Dr. Joko Sasmito, SH.,MH, Kabid Pencegahan Dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI menyatakan KY mengajak para hakim untuk memahami hakikat Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman, nilai dan panduan berprilaku untuk menghasilkan kualitas hakim yang baik dan kondisi peradilan yang ideal serta mampu menyusun rencana kehidupan yang Bermakna dan sesuai dengan tuntutan profesi hakim. Lebih lanjut ia menyatakan akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran hukum karena tidak diterapkan/diamalkan nya KEPPH dalam kehidupan sehari-sehari di tempat kerja masing. Terakhir, beliau menyatakan jika peserta dapat memahami dengan benar satu point dari 10 butir kode etik, salah satunya sifat jujur, sudah dapat dikategorikan sangat bagus, kemudian butir-butir yang lain dikembangkan secara berangsur-angsur.
Materi yang di sampaikan Narasumber begitu beragam dan cukup banyak mulai dari Appreciative inquiry (AI), Komitmen Hakim, Konsep Aku dan Analisis Sahabat, Menyusun Skenario Kehidupan, berguru pada pengalaman, Karir: Status vs Keahlian, Filosofi Kesehajaan dan pengembangan lingkungan profesional dengan metoda diktorium yaitu menuntut peserta untuk ikut aktif dalam menentukan sendiri manfaat kegiatan bagi pengembangan dirinya, diskusi, kerja kelompok dan tugas mandiri hingga menyusun rencana tindak lanjut pribadi.
Kegiatan KEPPH ini dipandu oleh Narasumber atau fasilitator yang tidak di ragukan lagi kapabilitas di bidang keilmuaannya yaitu;
Diantara 40 orang peserta yang hadir, Ketua, Drs. Nazaruddin, MH.I dan salah seorang hakim Pengadilan Agama Sintang, dan Yusri, S. Ag mengikuti kegiatan pelatihan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menurut Drs. Nazaruddin, MH.I, Kegiatan tersebut sangat bagus dan berhasil menstimulasi kepekaan untuk menggali potensi diri, memberikan cara pandang baru tentang menemukan "mutiara" diri yg harus terus digali dan memperkuat "hati nurani" sebagai dasar "ilahiyah" ketika hakim memeriksa dan memutuskan perkara.
Selama kegiatan peserta dinilai meliputi keaktifan, absensi dan disiplin peserta. Walhasil Drs. Nazaruddin, MH.I tampil dengan membanggakan dengan memperoleh Piagam dari Komisi Yudisial sebagai Peserta Terbaik Ketiga, untuk Juara 1 diperoleh perwakilan Pengadilan Negeri dan Juara 2 Berasal dari Perwakilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian sang peraih Role ModelPimpinan Pengadilan Agama terbaik pada satuan kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada tahun 2015 ini benar-benar tak di ragukan lagi baik Integritas, Disiplin, dan Profesionalisme dalam bekerja. (Jamil)
