logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Stabat perkenalkan Aplikasi Laporan Hakim Ketua Majelis

Stabat | pa-stabat.net.

Sesuai jadwal, seluruh hakim dan pegawai PA Stabat berkumpul di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Stabat guna mengikuti kegiatan “Tuesday Meeting” yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa.

Seperti biasanya, Ketua PA Stabat, Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. memimpin langsung acara ini. Kegiatan ini berfungsi sebagai sarana pembinaan,  evaluasi kinerja selama sepekan dan pemecahan masalah/kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.

Dalam kesempatan kali ini, Ketua PA Stabat memfokuskan pada permasalahan Laporan Hakim Ketua Majelis yang selama ini sempat “mandek” sejak beliau sakit beberapa waktu yang lalu.  “Saya bingung, kenapa bias seperti itu, padahal sebelumnya laporan Hakim Ketua Majelis selalu ada setiap bulannya,” ungkap pakKetua.

Untuk itu, dalam pertemuan kali ini, Ketua PA Stabat menegaskan kembali bahwa laporan tersebut harus ada setiap bulannya, sembari beliau memperkenalkan aplikasi baru yaitu Aplikasi Laporan Hakim Ketua Majelis.

Aplikasi Laporan Hakim Ketua Majelis ini cukup sederhana, namun diharapkan mampu membantu mempercepat dan mempermudah para Hakim Ketua Majelis membuat laporan kegiatan majelisnya setiap bulannya. Sebab, aplikasi ini langsung mengambil data dari database Siadpa Plus. Hakim Ketua Majelis cukup memilih majelisnya masing-masing, bulan pelaporan dan bias langsung dicetak yang hasilnya persis seperti laporan manual selamaini, sehingga hanya memerlukan waktu ± 3 menit.

Selainitu,  laporan ini dimaksudkan sebagai media mengingatkan perkara mana yang putus belum atau sudah diminutasi dan berkas perkara yang sudah diminutasi, tetapi belum diserahkan kepada Panmud Gugatan atau Permohonan, sehingga setiap bulannya tidak ada perkara yang belum diminutasi melebihi 6 hari kerja setelah diputus dan tidak pula ada berkas yang masihtertahan di PP yang melebihi 10 hari setelah perkara diputus.

Yang lebih menarik adalah, laporan ini merupakan instrument pengukuran beban kerja dan gambaran tanggung jawab majelis dalam penangan perkara, sebab dalam aplikasi tersebut diminta  Hakim Ketua Majelis menginput siapa penanggungjawab setiap perkara dan ini dilakukan sesaat setelah Hakim Katua Majelis menetapkan hari sidang.

Inidiperlukan sebagai usaha agar semua perkara yang diserahkan kepada suatu majelis bukan hanya menjadi tanggung jawab Hakim Ketua Majelis, tetapi juga termasuk Hakim Anggota. Meski yang menjadi Hakim Anggota adalah sebagai Hakim Ketua Majelis pada majelis lain,   yang bersangkutan tetap diberi tanggungjawab untuk mengonsep putusan dan memeriksa Berita Acara Sidang.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice