
(Manado, Selasa 13 September) - Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. H. Muhtar Tayib yang ditunjuk selaku mediator telah berhasil melakukan upaya perdamaian perkara kewarisan dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2022/PA.Mdo yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Manado. Kedua belah pihak telah setuju untuk berdamai dengan beberapa pertimbangan terbaik yang telah diajukan oleh mediator pada akta perdamaian.

Sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan perdamaian melalui proses mediasi dengan bantuan mediator (Pasal 2 PERMA). Dimana pada sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, maka hakim mewajibkan para pihak yang berperkara untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu.

Dalam hal ini, mediator yang ditunjuk oleh para pihak memberikan nasihat, arahan, serta pertimbangan yang mampu memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang berperkara. Ketika telah ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak maka tercapai upaya perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berperkara. Sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui perdamaian dan dibuktikan melalui tanda tangan kedua belah pihak berperkara serta memohon untuk dimuat nama para pihak di dalam putusan akta perdamaian.
