Medan, 5 November 2025 — Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan Diskusi Hukum Penyelesaian Percepatan Perkara Pengadilan Agama se-Sumatera Utara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 5 s.d. 6 November 2025, bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se-Sumatera Utara. Diskusi hukum tersebut merupakan bagian dari agenda tahunan Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam rangka memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi antar-satuan kerja, dan mempercepat penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah pertukaran informasi dan pengalaman antar-pengadilan, terutama dalam penerapan kebijakan Mahkamah Agung yang berorientasi pada percepatan layanan dan digitalisasi proses peradilan.
Dalam pembukaannya, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan menekankan pentingnya optimalisasi manajemen perkara berbasis teknologi informasi sebagai langkah nyata dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Para peserta diajak untuk menelaah kendala yang masih dihadapi di tingkat satuan kerja masing-masing, sekaligus menyusun langkah strategis guna memperbaiki kinerja penanganan perkara di tahun mendatang.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlibat aktif dalam berbagai sesi diskusi tematik yang membahas antara lain:
- Evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara tahun berjalan dan tingkat penyelesaian (clearance rate) di masing-masing satuan kerja.
- Strategi percepatan penyusunan berkas dan minutasi putusan agar target penyelesaian perkara dapat tercapai sesuai standar waktu yang ditetapkan Mahkamah Agung.
- Penguatan peran Panitera dan tenaga kepaniteraan dalam memastikan akurasi data perkara serta keterpaduan dengan aplikasi SIPP, e-Court, dan e-Register.
- Upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama melalui pelayanan berbasis digital, transparansi informasi, dan profesionalitas aparatur.
Kegiatan ini juga menjadi forum penting dalam membangun komitmen bersama antar-pimpinan satuan kerja untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kinerja penyelesaian perkara secara berkelanjutan. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pengadilan agama di wilayah Sumatera Utara dapat menerapkan hasil diskusi sebagai pedoman dalam mempercepat proses penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas putusan maupun akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup pada Kamis, 6 November 2025, dengan kesimpulan dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja. Hasil dari forum ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi seluruh pengadilan agama di Sumatera Utara, termasuk Pengadilan Agama Pandan, untuk terus melakukan inovasi, memperkuat tata kelola peradilan, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan kepada para pencari keadilan.
