Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kumpulkan Tenaga Teknis untuk Persiapan e-Litigasi

Pimpinan adakan rapat untuk pelaksanaan e-Litigasi
Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Pengadilan Agama Pariaman berkomitmen untuk melaksanakan serta mengimplementasikan E-Court kepada pencari keadilan. Terbukti pada Senin (02/12/2019) Pengadilan Agama Pariaman telah menerima 49 perkara e-Court dan 2 diantaranya berlanjut kepada e-Litigasi.
Merespon kondisi tersebut Ketua Pengadilan Agama Pariaman kelas I.B, Dra. Hj Lelita, SH, M.Hum beserta pimpinan langsung menggelar rapat dan mengumpulkan tenaga teknis pada Penagdilan Agama Pariaman kelas I.B Senin (02/12/2019) selepas Apel Pagi. Rapat ini membahas kesatuan persepsi dan tahap tahap yang akan dilaksanakan dalam pengimplementasian e-Court khususnya e-Litigasi. Rapat ini berlangsung di ruangan kerja Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas I.B dan dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti.
Rapat yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini membahas tahapan persidangan secara e-Litigasi serta menerima saran dan masukan serta kendala dari Tim Teknis untuk dicarikan solusi. Salah satu persoalan yang dihadapi untuk penyelesaian perkara secara e-Litigasi adalah masih kurangnya alat Pengolah Data yang digunakan oleh Tim Teknis baik Hakim dan Jurusita Pengganti. Pimpinan langsung merespon hal tersebut dengan menginventarisir kembali jumlah alat Pengolah Data pada Pengadilan Agama Pariaman termasuk pengadaan yang dilaksanakan pada tahun 2019 untuk alat Pengolah Data. Persoalan ini langsung mendapatkan solusi dari pimpinan. “Semangat untuk bekerja disini tinggi, namun memang terkendala dengan itu, saya hari ini akan segera carikan solusi” ungkap Ketua yang memiliki 2 anak berprofesi dokter ini.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman menginstruksikan kepada sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang dan menuntaskan persoalan inventaris alat pengolah data hari ini ( 02/12/2019). Kuasa Pengguna Barang langsung merespon dengan membagikan alat pengolah data kepada pejabat teknis agar tidak lagi ada kendala dengan persoalan alat pengolah data.
“Dengan adanya solusi ini, kami pimpinan berharap kita dapat mengerjakan pekerjaan kita dengan baik dan tuntas serta sukses dalam menyelesaikan perkara e-Litigasi ini” ungkap Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dra. Hj Lelita Dewi, SH, M.Hum menutup rapat tenaga teknis Pengadilan Agama Pariaman. (AM-Fordilag Sumbar)
