logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PN dan PA Sangata Tandatangani SKB Panjar Biaya Perdata

Sangatta | PA Sangatta

Selasa (31/1/2017), Ketua Pengadilan Negeri Sangatta dan Ketua Pengadilan Agama Sangatta menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perdata Gugatan dan Permohonan pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sangatta dan Pengadilan Agama Sangatta di Kabupaten Kutai Timur.

Acara yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri ini dihadiri oleh Wakil Ketua Vici Daneil Valentino, S.H. , Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta, A. Rukip, S.Ag. juga dihadiri oleh pejabat structural dan fungsional masing-masing PN dan PA Sangatta;

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Tornado Edmawan, S.H.,M.H SKB ini merupakan bentuk reformasi birokrasi dan merupakan transparansi tentang biaya perkara perdata di Pengadilan dan beliau menginginkan agar ini dapat disosialisasikan dan dipajang di Kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sangatta.

Ketua Pengadilan Agama Sangatta, Drs. Sinwani, S.H.MM. mengatakan SKB ini sudah lengkap meliputi komponen-komponen perhitungan panjar biaya perdata tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK, juga memuat panjar biaya peletakkan sita, pemeriksaan setempat, sita eksekusi, eksekusi, pengosongan, dan lelang biaya lelang.

SKB ini muncul karena untuk melaksanakan hasil pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs, H. Shofrowi, S.H, M.H. agar dibuat SKB tentang Panjar Biaya Perdata, sehingga ada keseragaman biaya perdata antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta dan Pengadilan Agama Sangatta. Untuk menindaklanjutinya, maka Ketua Pengadilan Agama Sangatta memerintahkan Panitera (Iman Sahlani, S.Ag) untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sangatta.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Sangatta. menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pembuatan SKB ini, selanjutnya beliau menyerahkan sepenuhnya kepada Panitera Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama melakukan koordinasi dan menyiapkan segala sesuatunya.

Setelah melakukan beberapa kali rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panitera dan jurusita masing-masing Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama maka terbentuklah radius biaya perkara dalam Surat Keputusan Bersama ini. (tikbyiman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice