Ketua PTA Makassar: Kalau Kedisiplinan Melemah Kualitas Pekerjaan Pasti Tidak Bagus

Makassar | pta-makassarkota.go.id
Senin, 21 Oktober 2013 bertempat di Quality Plaza Hotel Makassar, Pengadilan Tinggi Agama Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diikuti oleh sebanyak 25 peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Agama sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin (PNS) ini sangat diperlukan, oleh karena harus diakui bahwa sangat boleh jadi masih ada di antara kita yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplemensikannya. Padahal kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya sebuah pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah barang tentu pekerjaannya pasti tidak bagus.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar menjelaskan bahwa disamping kita harus memahami isi PP 53 tersebut, yang tak kalah pentingnya adalah penerapannya di lingkungan kerja kita masing-masing. Mungkin ada pegawai yang sudah seharusnya diberi hukuman disiplin, namun karena kita tidak memahami isi PP 53, sehingga kita lakukan pembiaran. Sementara pembiaran itu sendiri sudah termasuk pelanggaran disiplin. Bahkan kalau terjadi pembiaran, seharusnya yang ditegur adalah pimpinannya.
Ada beberapa aspek yang sering memicu terjadinya penurunan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, di antaranya menurut Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. adalah terjadinya disharmoni baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pewai.
Di samping itu pula, seringnya terjadi pembagian tugas yang tidak jelas bahkan tidak merata. Kadang-kadang ada yang dibebani pekerjaan terlalu banyak, sementara yang lain sedikit. Dalam konteks inilah, sehingga peranan pimpinan selaku kepala kantor harus mampu menempatkan diri secara adil dan proporsional, tegasnya.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag.,M.H. dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu dari tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2013 bertempat di Quality Plaza Hotel Makassar yang diikuti sebanyak 25 peserta.


Kegiatan ini maksud untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap eksistensi dan penerapan PP 53 tahun 2010 yang pada gilirannya diharapkan dapat berimplikasi positif yaitu mendorong peningkatan kualitas kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Adapun Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini adalah Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar), Drs. H. Amiruddin Tjiama, S.H (Hakim Tinggi sekaligus sebagai Ketua Reformasi Birokrasi Pengadilan Tinggi Agama Makassar), Drs. H. Aggus Zainal Mutaqien, S.H. (Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Makassar) dan dari Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar.(by Amin/pta-mks).
