logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Makassar Memberikan Pembinaan di PA Sungguminasa

Sungguminasa | PA Sungguminasa

Di awal bulan Maret 2017 tepatnya pada hari Kamis, pukul 10.00 Wita, seluruh pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa dibawah kepemimpinan Drs. Ahmad Nur, M.H., mendapat kunjungan kerja oleh KPTA Makassar : Drs. H. Helmy Bakri, S.H.,M.H yang didampingi istri dengan tujuan melakukan pembinaan dan arahan sekaligus menyampaikan sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Acara Sederhana dan Acara Biasa.

Sebelum menyampaikan pembinaan, terlebih dahulu beliau “KPTA Makassar” mengadakan survey ke ruangan-ruangan yang kini telah banyak berubah diantaranya ruangan arsip perkara, perpustakaan, ruangan panitera pengganti serta ruang pelayanan publik.

Di ruang sidang utama yang telah dibuat berwibawa tersebut, KPTA Makassar menyampaikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa bahwa tinggal beberapa bulan lagi beliau akan menjalani masa pensiun, sehingga sisa waktu tersebut beliau gunakan  untuk lebih mengenalkan pengadilan agama khususnya kepada pemerintah setempat yang seharusnya secara protokoleran duduk berdampingan dengan pengadilan negeri sebagai unsur muspida.

Lanjut beliau mengatakan bahwa saat ini dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2015 struktur organisasi pada keempat peradilan dibawah Mahkamah Agung mengalami pemisahan, dahulu Panitera membawahi Kepaniteraan dan Kesekretariatan sekarang hal itu ditiadakan lagi dalam struktur organisasi dengan menambah Jabatan Sekretaris, sehingga kedudukan Panitera sama dengan Sekretaris, namun dalam hal tugas pokok keduanya berbeda, Panitera mengurus jalannya perkara sedangkan Sekretaris sebagai supporting unity mendukung dan menyiapkan sarana dan prasarananya.

Tantangan perkara saat ini semakin menantang dengan bertambahnya tugas pokok pengadilan dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yakni adanya Gugatan Ekonomi Syariah Yang Diselesaikan Dengan Acara Sederhana sebagaimana termuat dalam PERMA No 14 Tahun 2016. Beliau KPTA Makassar menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan ketika perkara ekonomi syariah masuk khususnya ke Pengadilan Agama Sungguminasa, sebagaimana terurai dibawah ini :

ASPEK

CARA SEDERHANA

CARA BIASA

Nilai Gugatan

Paling banyak Rp. 200 juta

Lebih dari Rp. 200 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama 3 hari

Pemeriksaan dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis Hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)

Meski punya kuasa hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)

Konsekwensi ketidak hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak dinyatakan gugur

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)

Banding

Batas waktu pendaftaran

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada

Diakhir pertemuan ini KPTA Makassar menyampaikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa agar menjaga kedisiplinan, melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan bahkan kalau bisa Pengadilan Agama Sungguminasa dapat menerapkan system one day service, one day minut and one day boks.

Selanjutnya KPTA Makassar bersama ibu melakukan foto bersama dengan seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa dan diakhiri dengan makan bersama.

   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice