KMA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H buka sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022
Rangkasbitung (20/2/23) Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H membuka secara langsung sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H.M. Syarifuffin, S.H.,M.H ada beberapa perubahan yang terdapat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 jika dibandingkan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 seperti ketentuan hari menjadi hari kalender, domisili elektronik, tanda tangan elektornik, PTSP, Meja e-curt, upaya hukum secara elektornik, dan persidangan elektronik untuk upaya hukum banding, dan lainnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya perubahan baik secara administrasi dan persidangan elektronik tersebut, beliau mengajak seluruh Aparat Peradilan untuk mengikuti perkembangan Ilmu Teknologi ke depannya karena peradilan dunia sekarang sudang menggunakan IT. Dengan demikian, gunakan sebaik mungkin IT untuk kegiatan positif, agar memudahkan pencari keadilan untuk memperoleh keadilan dari kita semua, dengan biaya murah dan cepat, ujar beliau.
Kegiatan tersebut berlangsung secara luring langsung dari Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara during yang diikuti oleh ketua, Wakil ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Para Panitera Muda & staf/operator pada Pengadilan Tingkat Banding, & Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, para hakim, panitera, serta panmud-panmud PA Rangkasbitung.
(penulis: Gushairi, S.H.I., MCL.)
