Komisi Yudisial Monitoring di MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Komisi Yudisial (KY) bertugas menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat serta menjaga perilaku hakim. Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Berkenaan dengan tugas sebagaimana dijelaskan di atas, KY melakukan monitoring di MS Aceh tanggal 31 Oktober 2013. Tim KY berjumlah tiga orang, yaitu Onni Rosleini, SH., M. Hum., M.Si, Nur Agus Susanto dan Fitri Hermawati. Kedatangan ketiga petugas KY tersebut diterima Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH di ruang kerjanya. Hadir dalam pertemuan tersebut Hakim Tinggi Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan Wakil Panitera Drs. Muhammad Yusuf, SH.
“Kami datang ke MS Aceh ini untuk melakukan monitoring,” kata Ibu Onni Rosleini memulai pembicaraan. Dijelaskannya lebih lanjut bahwa sesuai dengan hasil putusan persidangan Majelis Kehormatan Hakim No. 02/MKH/XI/2011 tanggal 22 Nopember 2011, salah seorang hakim pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berinisial D. S. HI diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. “Kami ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut dari keputusan MKH tersebut,” tanya Ibu Onni Rosleini kepada Wakil Ketua MS Aceh.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua menjelaskan bahwa hakim tersebut telah diberhentikan sesuai dengan Keppres No. 31/P Tahun 2013 tanggal 5 April 2013 dan telah diterima yang bersangkutan tanggal 23 Mei 2013. Sebelum Keppres turun, hakim tersebut ditarik ke MS Aceh dan dijadikan sebagai hakim non palu.
Dalam monitoring tersebut, Nur Agus Susanto menanyakan kepada Wakil Ketua tentang kebenaran informasi bahwa hakim D, S.HI masih menjalankan fungsinya sebagai hakim pada tahun 2012 dan 2013. Atas pertanyaan tersebut Wakil Ketua menjelaskan bahwa surat Ketua Muda Pengawasan MA No. 95/KM.Was/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang melarang D. S. HI bersidang diterima akhir Desember 2012 dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan surat Ketua MS Aceh No. W1-A/60/HK.00/I/2013 tanggal 3 Januari 2013. “Tidak benar yang bersangkutan masih bersidang pada tahun 2013 sedangkan pada tahun 2012 belum ada surat yang melarang bersidang,” ujar Wakil Ketua menginformasikan.
Selain menanyakan tentang tindak lanjut hasil sidang MKH, Nur Agus Susanto juga menanyakan tanggapan tentang fungsi KY khususnya pengawasan perilaku hakim. Menurut Wakil Ketua bahwa apa yang dilakukan KY dalam melakukan pengawasan perilaku hakim sudah benar dan tepat.
Oleh karena bagaimanapun hakim dalam menjalankan tugasnya bisa saja khilaf atau keliru dan disinilah perlunya pengawasan oleh KY sebagai lembaga pengawasan eksternal. Namun demikian ujar Wakil Ketua, pengawasan KY hanya terbatas kepada perilaku hakim dan tidak sampai mengawasi dalam hal teknis yustisial.
Banyak hal yang diperbincangkan dalam monitoring tersebut yang bertujuan agar pengawasan yang dilakukan KY efektif dan efisien. AHP memohon kepada KY agar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KY selain melakukan pengawasan juga melakukan upaya untuk peningkatan kapasitas hakim seperti tunjangan perumahan dan lain sebaginya. “Diharapkan KY melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim dan peningkatan remunerasi bagi pegawai sehingga balance antara pengawasan dengan kesejahteraan,” tandas AHP.

Monitoring berlangsung dalam suasana akrab dan santai seolah-olah pertemuan dua sahabat yang saling menghormati dan menghargai. Akhirnya tim dari KY mohon pamit. “Terima kasih atas pertemuan ini semoga mendapatkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak, ujar Ibu Onni Rosleini yang juga Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim ini. Kunjungan dari KY ini diakhiri dengan foto bersama.
(AHP)
