
Serang, pta-banten.go.id | Gratifikasi dan korupsi merupakan salah satu batu sandungan yang harus dihindari oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelatihan daring (e-Learning) Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang wajib diikuti oleh seluruh ASN pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan data resmi yang dirilis Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 24 September 2025, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten berhasil meraih peringkat pertama sebagai Pengadilan Tingkat Banding dengan jumlah pegawai terbanyak yang mengikuti sekaligus menyelesaikan e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi di seluruh Indonesia.
Capaian gemilang ini menegaskan bahwa PTA Banten bukan hanya konsisten dalam mendukung program pencegahan praktik gratifikasi, tetapi juga mampu menjadi teladan nyata bagi satuan kerja peradilan lainnya.
Prestasi tersebut sejalan dengan komitmen PTA Banten dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan pengakuan resmi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ini, PTA Banten semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.
