Koordinasi Jurusita dan PPPK Palangka Raya Pastikan Validitas Data Kuasa Hukum pada SIPP dan E-Court
Jumat, 28 November 2025
Palangka Raya – Untuk memastikan akurasi administrasi perkara dan kelancaran proses hukum, Jurusita PA Palangka Raya Citra Salawaty, S.H., melakukan koordinasi teknis dengan PPPK Andi Harvanto, S.T., pada Jumat, 28 November 2025. Fokus utama pertemuan ini adalah pengecekan kebenaran dan kesesuaian data kuasa hukum, terutama terkait alamat resmi yang tercantum pada aplikasi SIPP dan e-Court.
Upaya ini dilakukan mengingat ketepatan data kuasa hukum sangat berpengaruh terhadap proses pemanggilan, penyampaian pemberitahuan, serta kelancaran tahapan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Perbedaan atau ketidaktepatan alamat kuasa hukum dapat menimbulkan hambatan administratif maupun teknis.
Dalam kegiatan tersebut, Citra Salawaty melakukan verifikasi langsung terhadap beberapa berkas perkara yang sedang berjalan, mengecek apakah alamat kuasa hukum di SIPP sudah sesuai dengan yang tercatat di e-Court. Sementara itu, Andi Harvanto membantu menelusuri data pada sistem e-Court untuk memastikan bahwa tidak ada perbedaan input, duplikasi, ataupun kekeliruan penulisan yang dapat memengaruhi proses pemanggilan elektronik.
Keduanya juga mendiskusikan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian, termasuk langkah cepat untuk memperbarui data agar seluruh informasi pada sistem tetap valid dan sinkron.
Koordinasi ini menunjukkan komitmen PA Palangka Raya dalam menjaga integritas data, memperkuat ketertiban administrasi, serta memastikan pelayanan peradilan elektronik berjalan lebih optimal. Dengan pengecekan rutin seperti ini, diharapkan seluruh proses peradilan dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.


