KPA BENGKALIS NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM DI KEC. SABAK AUH DAN KEC.BUNGARAYA

Gambar : KPA. Bengkalis (Dra. Erlis, SH) selaku narasumber pada acara Penyuluhan Hukum Terpadu
Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Acara Penyuluhan Hukum diselenggarakan pada tanggal 25 s/d 26 September 2013 oleh Pemda Siak bertempat di kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Bungaraya. Dengan peserta berjumlah lebih kurang 60 orang, terdiri dari tokoh adat, PNS, aparat dan masyarakat sekitarnya. Selain itu KPA Bengkalis didampingi juga Kepala Pengadilan Negeri Siak, Kepala Kejaksaan. Diawali oleh KPA. Bengkalis (Dra. Erlis, SH) dalam menyampaikan materi yang dialokasikan waktunya lebih kurang 20 menit, selanjutnya lebih banyak dilakukan untuk memaksimalkan waktu berdialog dan tanya jawab.
Selain itu juga berhubung acara yang diselenggarakan oleh Pemda Siak terdapat diberbagai tempat KPA Bengkalis membagikan tugas kepada Waka PA Bengkalis, Hakim,Panitera sebagai narasumber dengan memberi materai tentang UU No7 thn 1989, UU No 1 Tahun 1974, KHI,dll
KPA Bengkalis dalam pemberian materinya kepada seluruh peserta yang hadir pada acara penyuluhan Hukum tersebut ada beberapa point yang disampaikan diantaranya :
- Mensosialisasikan kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 49 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 sebagai mana telah di ubah dengan UU No 03 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009.
- Mensosialisasikan UU No 1 Tahun 1974 PP No 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam terutama dengan masalah yang sering terjadi di masyarakat.

Gambar : KPA. Bengkalis (Dra. Erlis, SH) saat memberikan materi kepada peserta Penyuluhan Hukum
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada narasumber yang juga menjabat sebagai KPA. Bengkalis. Para peserta yang hadir pada acara tersebut sangat antusias sekali sampai beliau dihujani banyak pertanyaan baik itu dari soal Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan, mulai Poligami, Itsbat Nikah, perceraian dan penyelesaian Harta Bersama dan lain-lain. Dengan bahasa daerah melayu KPA. Bengkalis menjawab pertanyaan dengan lancar sembari diiringi dengan candaan yang menimbulkan gelak tawa dari para peserta pelatihan. Sehingga suasana penyuluhan hukum tersebut dapat menimbulkan suasana yang santai serta komunikatif sehingga tidak ada yang mengantuk.
*** (Tim Redaksi PA Bkls)
