KPA Cilegon Narasumber Tentang Perwakafan
]KPA Cilegon, Drs. Faizal Kamil, SH., MH ketika menyampaikan materi Perwakafan di hotel Grand Royal Kota Cilegon
Cilegon | pa-cilegon.go.id
Kota Cilegon yang termasuk kedalam wilayah Banten termasuk wilayah rentan didalam penyelesaian sengketa Perwakafan. Olehnya Kementerian Agama Kota Cilegon, berinisiatif mengundang KPA Cilegon yang sarat akan ilmu dan informasi tentang Perwakafan. Para peserta yang hadir adalah tokoh masyarakat, tokoh adat baduy, alim ulama, para Nazhir, BPN Kota Cilegon, KUA-KUA sewilayah Kota Cilegon.
Bertempat di hotel Grand royal, Kota Cilegon dihadiri 100 (seratus orang), KPA Cilegon yang baru 3 (tiga) minggu bertugas telah mendapat kehormatan untuk menjadi narasumber soal sengketa dan penyelesaian wakaf. Panitia pelaksana dari Kemenag Kota Cilegon, membuka pelatihan hukum perwakafan, mempersilahkan KPA Cilegon untuk mempresentasikan, dengan menyampaikan materi yang terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, KPA Cilegon lebih cenderung mempertajam materi-materi: “Mengapa persoalan wakaf kerapkali terjadi? Dan bagaimana penyelesaian perwakafan apabila terjadi sengketa?”
Materi Pertama, adalaha wakaf selalu dikaitkan dengan persoalan ahli waris. Manakala Wakif yang mewakafkan dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), serta ahli warisnya tidak diberitahu sebelumnya, maka hal ini akan timbul masalah.
Materi Kedua, apabila suatu kasus perwakafansampai ke Pengadilan Agama, maka fungsi Pengadilan Agama, bukan hanya memutus namun menyelesaikan sengketa wakaf tersebut cara memeriksa dan mengadili, lalu para pihak yang bersengketa diperiksa dalam persidangan.
Menurut data di badan peradilan agama MARI, kasus atau sengketa wakaf ini memang tidak banyak, akan tetapi untuk daerah seperti Kota Cilegon ini wakaf bukan saja merupakan sarana ibadah, melainkan untuk kepentingan aspek keumatan.

Para peserta pelatihan yang antusias mendengarkan narasumber
Selanjutnya, dalam kegiatan ini yang didanai oleh DIPA Kemenag Kota Cilegon, cukup signifikan untuk memprakarsai acara ini, dikarenakan, selain KPA Cilegon, ada 2 9dua) narasumber lain, yaitu dari Kemenag Pusat dan BPN Kota Cilegon, yang membahas materi rinci tentang prosesi perwakafan dan kajian hukum pertanahan dalam bidang wakaf.
Acara ini sangat menarik, sebab hampir semua peserta atau 70-80% selalu mempertanyakan keberadaan nazhir yang tidak cakap, laporan nazhir ke KUA setempat dan soal-soal lain terkait dengan adanya prosesi penggantian nazhir. Moment silaturahim dari Pak Faizal Kamil (sapaan akrab KPA Cilegon) mendapat applause dan apresiasi dari seluruh peserta dan panitia. (tim redaksi - PA Cilegon)

