Kepala BUA : Akan Memperhatikan Natuna

Natuna | www.pa-natuna.net
Pengadilan Agama Natuna salah satu lembaga peradilan terletak di daerah perbatasan tepatnya di Ujung Utara NKRI, dimana selama ini sering dihindari oleh aparat peradilan untuk bertugas jauh nun sana disebabkan karena disamping letaknya jauh juga karena tingginya biaya transportasi plus biaya hidup cukup mahal, sehingga kalau dilontarkan pertanyaan apakah bersedia bertugas di Natuna, maka pasti jawabannya tidak .
Nah dengan kondisi tersebut, KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH menuturukan melalui redaksi www.pa-natuna.net pasca mengikuti acara sosialisasi Pelayanan Informasi SK-1/144/KMA/I/2011 bersama-sama dengan Ketua-Ketua Peradilan pada 4 lingkungan Sumbar dan Riau di Hotel Mercury, Ancol, Jakarta ditaja Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung R.I.
“Kita hendaknya terus berjuang agar bagaimana PA Natuna dan PA lainnya berada diperbatasan, tidak menjadi tempat untuk dihindari/dijauhi, tetapi sebaliknya bagaimana untuk didekati dan bisa tertarik untuk bertugas karena kenyamanan yang dimiliki”.
Lebih lanjut KPA Natuna menuturkan bahwa sudah saatnya kita merubah pola fikir (mindset), kenapa selama ini selalu berfikir untuk memprioritaskan fasilitas untuk PA di daratan nota-bene PA-PA Kelas I (daratan), padahal setiap aparat peradilan disuatu saat akan menuju ke kelas lebih tinggi, tetapi tidak dipikirkan bagaimana PA-PA diperbatasan termasuk PA Natuna diberikan kenyamanan dengan memberi fasilitas secara prioritas misalnya pengalokasian gedung refresentatif dan fasilitas lainnya seperti disampaikan Kepala BUA (Drs. H. ACO. NUR) sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut ditekankan bahwa Biro dan Hukum BUA MARI mengambil alih melaksanakan sosialisasi pelayanan informasi karena program transparansi dan akuntabilitas peradilan yang selama ini sering disepelekan, padahal saat ini sudah muncul gugatan ke salah satu KPN di Jawa akibat terjadinya pelayanan informasi yang merugikan pihak-pihak, sehingga akan mengancam kelangsungan hidup jabatan seorang Ketua Pengadilan.
Oleh karenanya dalam sosialisasi itu diharapkan kepada seluruh Ketua Pengadilan untuk bisa memeneg dan menggerakkan bawahannya agar melaksanakan program keterbukaan dan transpransi di lingkungan kerjanya, mulai dari Meja Informasi, Humas, Perkara online, SIADPA PLUS, Simpeg dan sebagainya, dengan ancaman bahwa sebelum ayam berkokok 1 januari 2014, apabila masih ada lembaga peradilan yang dinilai tidak transparansi dan akuntable segera mengundurkan diri dari Ketua Pengadilan sebelum diberhentikan dari jabatan Ketua.
Selain hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi, maka di Peradilan yang berada diperbatasan, dalam DIPA 2014 akan diaokasikan fasilitas berupa tower (menara) dilengkapi alat penangkal petir seperti dimiliki instansi lain misalnya Pemda dan Bank-Bank yang ada di daerah perbatasan, sebagai upaya mengantisipasi munculnya kondisi tidak menyenangkan (jaringan hilang timbul plus sering terjadi petir tiba-tiba) sehingga dapat mengganggu proses pelayanan.

Betapa tinggi perhatian Natuna terhadap pelayanan Informasi, satu-satunya KPA yang mengikut-sertakan seorang stafnya bernama FAJAR MUSHODIK, SHI, petugas meja informasi PA Natuna, sangat diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menimba, mendalami dan memahami serta memperluas wawasan khususnya di bidang pelayanan informasi sehingga PA Natuna kedepan dapat menjadi PA percontohan di daerah perbatasan.
