KPA Natuna Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Natuna I www.pa-natuna.net
Dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan diantaranya Undang Undang Perkawinan, KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH bersama narasumber lainnya NILAWATI, SH (Kabag Hukum Pemda Natuna) kembali menggelar kampanye hukum Tahun 2013 di Kecamatan Bunguran Utara pada selasa (08/10) ditambah Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang diikuti 75 orang peserta meliputi : Para Kades Se-Kecamatan Bunguran Utara, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Aparat Pemerintah Kecamatan, Tokoh Wanita dan Perwakilan Generasi Muda, dibuka secara resmi oleh Camat Bunguran Utara, Drs. IZHAR SYAM.
KPA Natuna dalam kampanye hukum perdananya tahun 2013 menyampaikan salah satu uraiannya dengan menjelaskan betapa pentingnya identitas hukum bagi keluarga dalam sebuah rumah tangga, tanpa identitas hukum mustahil masyarakat dalam kehidupannya dapat merasakan sebuah kesejahteraan di bidang Hukum karena sering dihantui sebuah keragu-raguan dan sering muncul problema dalam kehidupannya, ibaratnya pengendara sebuah kendaraan tanpa SIM dan Helm selalu timbul perasaan takut dan was-was ketika berada di jalan raya.

Lebih lanjut KPA Natuna menyampaikan dua kebijakan yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, berupa :
Pertama: Kebijakan Sidang Itsbat Nikah Massal dan Sidang Keliling yang senantiasa digelar PA Natuna dan juga akan digelar di daerah ini sekitar awal November mendatang merupakan bentuk pelayanan terhadap pencari keadilan, KPA memohon agar program tersebut mendapat dukungan dari semua pihak sehingga dapat diterapkan dengan turun secara bersama dengan KUA dan Dispenduk Capil pada saat sidang itsbat dilaksanakan sebagai program Justice.
Kedua : Kebijakan spesial berupa penerbitan Surat Keterangan Domisili sementara dari Desa sebagaimana telah disepakati antara KPA Natuna dengan Kabag Hukum sejak beberapa tahun lalu, Kabag tersebut telah mengiinstuksikan kepada kepada Camat tempat PA Natuna berinduk, agar memberi kemudahan berperkara bagi masyarakat dari pulau-pulau dengan memberikan surat keterangan domisili sementara dari Desa dalam wilayah Kecamatan Bunguran Timur, sebagai bukti identitas yang bersangkutan pada sidang pembuktian di Pengadilan.

Pada season terakhir, KPA dicecar beberapa pertanyaan, diantaranya menyangkut soal nikah tidak tercatat kenapa PA mengitsbatkan pernikahannya, seolah-olah seperti melegalkan pernikahan illegal, Namun KPA Natuna dapat menjawab secara gamblang dan proposional dari semua pertanyaan yang diajukan oleh 8 (delapan) orang penanya yang didominasi Kepala Desa, tentu menggunakan alasan dan dalil-dalil syar’i yang sesuai.
