KPA Pelaihari Gelar Rapat Terbatas Bersama Hakim

KPA Pelaihari sedang memimpin rapat (Foto: Bagus)
Rapat terbatas bersama para hakim digagas oleh Ketua PA Pelaihari (Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.) dalam rangka menindaklanjuti beberapa permasalahan yang timbul dalam Rakor Semester ke-2 yang dilaksanakan pada Kamis (12/9/2013). Selain hakim Rapat terbatas juga dihadiri oleh Pensek dan Wapan karena ada keterkaitan pekerjaan.
Pokok masalah yang ditekankan Ketua adalah agar mempertahankan disiplin waktu dan disiplin kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ketua minta kepada Pansek agar mengatur jadwal petugas meja 1 dalam menerima masyarakat pencari keadilan. Karena petugas meja 1 tidak selamanya melayani tamu, mereka harus bersidang dan menyelesaikan Berita Acara Sidang.

Peserta mengukuti rapat dengan serius (Foto: Bagus)
Tentang kedisiplinan Ketua menyampaikan bahwa mulai 2014 sistem presensi akan terkoneksi dengan Mahkamah Agung. Dengan data presensi ini kedisiplinan pegawai dapat dinilai secara terukur bahkan bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan karir dan jabatan. Hal ini disampaikan bukan sebagai ultimatum melainkan upaya preventif supaya PA Pelaihari lebih siap menghadapi keadaan apapun.
Rapat terbatas seperti ini biasa dilakukan oleh Ketua. Sebelumnya hal yang sama telah dilakukan Ketua bersama pejabat Jurusita dan pejabat kesekretariatan. Selanjutnya Ketua merencanakan rapat terbatas bersama pejabat kepaniteraan. (Muh).
