KPTA Bandung Lakukan Pembinaan di PA se-wilayah Priangan Timur

Kota Tasikmalaya | pa-tasikmalayakota.go.id
Rupanya, KPTA Bandung tidak mau menyia-nyiakan waktu kedatangannya di PA Kota Tasikmalaya. Selepas menjadi pembina upacara pembukaan Turnamen olah raga dan lomba seni dalam rangka HUT ke-2 PA Kota Tasikmalaya dan PA Kota Banjar (Jumát 15/11/2013) , KPTA Bandung langsung memberikan pembinaan teknis yustisial kepada Ketua, Wakil Ketua, Panitera Sekretaris serta Hakim Pengadilan Agama se-wilayah priangan. Bertempat di “ruang tunggu” yang disulap menjadi ruang pertemuan, KPTA Bandung didampingin Ketua PA Kota Tasikmalaya memberikan arahannya kepada setidaknya 50 peserta.
Ada beberapa point penting yang disampaikan oleh beliau pada pembinaan kali ini, beliau menyampaikan bahwa Ketua PA memiliki kewenangan untuk memberikan nasehat kepada para pihak, oleh karenanya gugatan yang masuk ke meja I, dapat diarahkan agar tertib dan benar. Ketua PA dapat mendelegasi kepada hakim untuk menjadi mentor bagi meja I untuk memberikan supervisi agar gugatan/permohonan terarah dalam rangka peradilan yang baik.
Selanjutnya KPTA menyampaikan agar para hakim dalam memeriksa perkara perceraian tidak selalu dan melulu terfokus pada pasal 19 huruf f PP 9 Tahun 1975, akan tetapi wajib menggali fakta hukum kemudian mengkonstituir kepada alasan-alasan yang lain yang ada dalam pasal 19 huruf lainnya dan pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan.
Alasan perceraian itu harus konkrit, bukan berupa opini melainkan harus jelas dan terbukti locus delictusnya . Hakim juga harus memahami dan menerapkan benar-benar definisi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, jangan sampai perselisihan yang tidak konkrit, kesaksian berupa opini, hanya terjadi satu atau dua kali, selalu dikategorikan kepada Pasal 19 huruf f.
Dalam memeriksan perkara hakim harus mengkualifisir, mengkonstatitir setiap alasan-alasan perceraian, menggali bukti dan fakta persidangan dengan mendalam kemudian mengkonstituir kepada alasan-alasan percerain setidaknya 11 butir alasan yang ada dalam Pasal 116 KHI.
Pemeriksaan acara verstek, yang harus digali dan dipertimbangkan adalah berkaitan dengan : 1). Sah dan patut atau tidaknya suatu panggilan / relaas, 2). Ketidak hadiran pihak Tergugat dan kuasa /wakilnya, 3). Legal standing pihak Penggugat/Pemohon dan 4). Alasan cerainya yang melawan hukum atau tidak .
Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum : salah satu contoh dalam hal perceraian yang diajukan oleh suami yang murtad (non Islam), tidak dapat diperiksa karena suami yang murtad tidak dapat mengucapkan ikrar talak, padahal secara materil demi hukum perkawinannya sudah putus ketika sudah murtad, dan banyak pintu menuju perceraian, seperti dengan fasakh, pelanggaran taklik talak, dll.

Selain itu juga menyonngsong pasca putusan MK tentang penjelasan Pasal 55 UU perbankan syariah, KPTA juga berharap agar pada hakim harus optimistis dan memiliki kepercayaan diri dalam menerima dan memeriksa sengketa ekonomi syariah.
Pertanyaan :
Wakil Kota Banjar (Drs. Sanusi, MH)
- dalam hal kuasa ikrar, ikrar oleh kuasa perempuan boleh karena ia bertindak atas nama prinsipil ?
- dapatkah di qiyaskan kepada kuasa sebagai wali hakim ?
- ekya : pengalaman di Jakbar memeriksa sengketa eksya (debitur BRI) dapat diseleseikan dengan damai.
Jawaban :
Ikrar harus dengan Kuasa istimewa :
- Dibuat dihadapan pejabat
- Hanya dapat bertindak/berucap sesuai apa yang tertera dalam surat kuasa istimewanya
- Kuasa seorang perempuan dapat berikrar karena pada esensinya ia melakukan atas nama prinsipilnya.
Dalam memeriksa perkara eksya, entry point yang harus dijadikan dasar pemeriksaan dan fakta yang digali adalah “akadnya” . (asrid_TIM TI PA Kotas )
