logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Pada penutupan kegiatan Diskusi Hukum Penyelesaian dan Percepatan Perkara Pengadilan Agama se-Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Medan Dr. Insyafli, M.H.I. memberikan bimbingan dan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se-Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut menandai berakhirnya rangkaian diskusi hukum yang telah berlangsung sejak tanggal 5 hingga 6 November 2025 di Hotel Santika Dyandra Premiere Medan.

Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai pedoman moral dan hukum yang wajib ditaati oleh seluruh hakim. Beliau menekankan bahwa kode etik merupakan hukum yang mengikat, dan setiap pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan terhadap hakim agung sekalipun.

“Hakim yang melanggar kode etik akan mendapatkan hukuman, karena kode etik adalah hukum yang harus ditaati. Ada sepuluh prinsip utama dalam kode etik hakim yang wajib dihafal dan diamalkan,” ujar beliau.

Sepuluh prinsip tersebut antara lain: adil, jujur, arif dan bijaksana, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, mandiri, disiplin, rendah hati, dan profesional.

Beliau juga mengingatkan agar sesama hakim dan aparatur saling menasihati dan menjaga, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-‘Ashr ayat 3:

“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.”
(QS. Al-‘Ashr: 3)

Dalam bimbingannya, KPTA Medan menjelaskan bahwa ada dua hal yang dapat mengangkat derajat seseorang di sisi Allah, yakni iman (integritas) dan ilmu (profesionalisme). Ia menegaskan, seorang hakim yang benar, berintegritas, dan profesional adalah hakim yang kelak akan mendapatkan tempat mulia di sisi Allah.

Beliau juga mengutip sabda Rasulullah SAW tentang tiga jenis hakim:

“Tiga golongan hakim: satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus dengan kebenaran, ia di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran tapi menyimpang darinya, ia di neraka. Dan hakim yang memutus tanpa ilmu, ia pun di neraka.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Lebih lanjut, KPTA Medan mendorong seluruh hakim untuk menguasai hukum acara dan materiil, serta terus belajar dan menulis secara berkelanjutan. Menurut beliau, profesionalisme tidak datang secara instan, melainkan hasil dari kesungguhan dan ketekunan.

“Mulailah dari hal kecil, baca satu pasal setiap hari, tulis, pahami, dan komentari. Jika dilakukan terus-menerus, dalam setahun bisa menjadi satu karya buku. Jadikan belajar sebagai bagian dari ibadah,” pesan beliau.

KPTA Medan juga berpesan agar panitera turut meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, sebab ke depan akan diadakan fit and proper test untuk mengukur kemampuan dan integritas mereka.

Di akhir arahannya, beliau menutup dengan kalimat motivasi penuh makna:

“Man jadda wajada — siapa yang bersungguh-sungguh, dialah yang akan berhasil. Niatkan semua karena Allah SWT.”

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan semangat baru bagi seluruh peserta untuk terus meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan peradilan di lingkungan Pengadilan Agama se-Provinsi Sumatera Utara.



Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice