logo web

Dipublikasikan oleh PTA Gorontalo pada on .

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO MEMBERIKAN KULIAH UMUM DI PASCASARJANA IAIN SULTAN AMAI

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, SH., MH., Jumat tanggal 23 September 2022, memberikan kuliah umum di hadapan civitas academica Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo dengan tema Perlindungan hak Perempuan Pasca Perceraian. Muh.Abduh Sulaeman dalam kuliah umum tersebut menegaskan bahwa Perlindungan hak perempuan dan anak telah menjadi sebuah isu yang sifatnya tidak hanya bersifat nasional tetapi juga secara internasional, kenapa karena perempuan sampai saat ini masih dikategorikan sebagai kelompok yang rentan yang memiliki berbagai keterbatasan untuk mendapatkan hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Salah satu aspek yang sering diperbincangkan adalah semakin tingginya angka perceraian yang tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perceraian tersebut. Setidaknya ada tiga hak mendasar bagi perempuan yang masih menjadi kewajiban suami ketika terjadi perceraian. Ketiga hak itu adalah mut’ah,  nafkah iddah dan nafkah madhiyah. Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengaturan telah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 Perma ini ditindaklanjuti dengan dengan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai dasar legalitas pemberlakuan hasil pleno kamar, diantara materi pengaturan tersebut adalah isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang terbukti tidak nusyuz, pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu”. Selanjutnya dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut “..... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai” dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.  Muh. Abduh Sulaeman meminta kepada civitas akademika IAIN Sultan Amai untuk melakukan kajian ilmiah terkait dengan standarisasi besarnya nafkah madhiyah, mut'ah, iddah dan nafkah anak. dan keruwetan pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan hak-hak perempuan tersebut.

Kuliah Umum ini dilakukan sehubungan dengan pembukaan kuliah semester ganjil tahun akademi 2022/2023 Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo. Rektor IAIN Sultan Amai yang diwakili oleh wakil Rektor I Dr. H. Sofyan AP KAU, M.AG dalam sambutannya pada kegiatan ini memberi apresiasi atas terlaksananya studium generale ini yang menampilkan narasumber yang berasal dari praktisi hukum dengan harapan agar civitas akademika pascasarjana IAIN Sultan Amai tidak hanya fokus pada masalah-masalah yang sifatnya teoritis tetapi juga memahami hal-hal yang bersifat praktis terkait dengan penerapan hukum. Sementara itu Direktur Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Prof. Dr. Hj Rahmawati menyatakan bahwa mahasiswa dalam posisinya sebagai agen of change harus mampu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam hal perlunya perlindungan hak hak perempuan pasca perceraian.

Studium generale kali ini juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo dengan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Kegiatan ini diakhir dengan foto bersama antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo bersama dengan civitas akademika Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice