Kunci Keberhasilan PA Bangkinang Dalam Penerapan E-Court

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kunci Keberhasilan PA Bangkinang Dalam Penerapan E-Court merupakan materi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., selaku narasumber pada kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum PTA Pekanbaru dan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru yang diadakan pada Kamis, 09 Februari 2023 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
Kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan tema Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Permasalahannya, mengundang Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., MM., untuk memberikan pembinaan dan pengarahan terkait Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022, dan juga 2 (dua) narasumber, yaitu Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., dan Ketua Pengadilan Agama Rengat, YM Dr. H. Faisal Saleh, Lc,.M.Si.
Kedua Ketua Pengadilan Agama tersebut diundang menjadi narasumber pada Diskusi Hukum ini dikarenakan kedua Pengadilan Agama tersebut telah mampu menyelesaikan perkara e-court pada tahun 2022, yaitu PA Bangkinang 96,6% dan PA Rengat 100%.
Pengadilan Agama Bangkinang di tahun 2022 juga telah mendapatkan Penghargaan dari Ditjen Badilag Atas Pemanfaatan E-Court Untuk Pengguna Lain Terbanyak 1 Kelas 1B Tahun 2021 dan Anugerah Mahkamah Agung 2021 sebagai Pengadilan Terbaik Peringkat I Dalam Pelaksanaan E-Court Pada Kategori Peradilan Agama Kelas 1B.

Pada pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, YM Rahmat Arijaya, S.Ag., menyampaikan bahwa Penerapan E-Court di Pengadilan Agama Bangkinang dilakukan di awal tahun 2020, pada masa YM Drs. H. Rudi Hartono, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, pada saat itu dilakukan komitmen bersama untuk pelaksanaan penerapan E-Court di Pengadilan Agama Bangkinang, dan pada perjalanannya tidak terlepas dari resistensi - resistensi kecil yang dapat diatasi dengan komitmen bersama.

Dalam perjalanan penerapan E-Court, Pengadilan Agama Bangkinang telah melakukan beberapa usaha agar penerapan E-Court dapat berjalan dengan maksimal, diantaranya:
1. Pelaksanaan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat (salah satunya sosilasisi pembuatan akun e-Court dan pembuatan alamat elektronik kepada masyarakat)
2. Penguatan SDM E-Court Pengadilan Agama Bangkinang, yang dilakukan dengan cara pelatihan secara berkala dan pemberian reward.
3. Pelaksanaan evaluasi penerapan E-Court secara rutin.

Adapun beberapa kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Bangkinang dalam penerapan E-Court, diantaranya:
1. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap IT
2. Masih banyaknya para pihak yang belum memiliki rekening bank
3. Jaringan internet yang terkadang kurang stabil
4. Jaringan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terkadang masih bermasalahl
5. Jaringan E-Court yang terkadang bermasalah.

Kendala - kendala tersebut dapat diselesaikan dengan beberapa solusi, diantaranya:
1. Petugas E-Court memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang paham dalam penggunaan Komputer (IT) dalam pelaksanaan E-Court
2. Para pihak diberikan kemudahan untuk rekening bank, dimana para pihak dapat menggunakan rekening saudara/teman
3. Pengadilan Agama Bangkinang berusaha menyiapkan jaringan internet yang stabil.
4. Pengadilan Agama Bangkinang selalu berkoordinasi dengan BSI secara rutin.
5. Tim E-Court Pengadilan Agama Bangkinang juga melakukan konsultasi dengan tim E-Court Pusat jika ada kendala dalam penerapan E-Court.

Diharapkan dengan dipaparkannya kunci keberhasilan Pengadilan Agama Bangkinang dalam penerapan E-Court, dapat memberikan contoh kepada semua PA dalam wilayah Hukum PTA Pekanbaru agar dapat menyelesaikan perkara e-court dengan cepat, tepat dan mampu menyelesaikan permasalahan yang ditemui dalam implementasi perkara e-court. (ES/TimITPaBkn)
