Kunjungan AIPJ, MaPPI FHUI dan SAPDA di Pengadilan Agama Yogyakarta

Yogyakarta | PA Yogyakarta
Selasa tanggal 10 Desember 2019 Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Drs. H. Dedhy Supriady, MA., yang didampingi Wakil Ketua, dan tiga orang Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah menerima kunjungan dari AIPJ, MaPPI FHUI dan SAPDA. Acara yang dihadiri dari rombongan AIPJ, MaPPI FHUI dan SAPDA dan dari pihak Pengadilan Agama Yogyakarta dimaksudkan untuk diskusi terkait akses keadilan bagi penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Yogyakarta dilanjutkan sosialisasi buku panduan penanganan perkara penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum dalam lingkup pengadilan.
Dalam diskusi tersebut AIPJ, MaPPI FHUI dan SAPDA pertama menjelaskan yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Menurutnya Penyandang Disabilitas lebih rentan mengalami hambatan dan kesulitan berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya beliau mensosialisasikan Buku panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Lingkup Pengadilan yang berisi mengenai Disabilitas, Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, Regulasi terkait dengan Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, Hambatan Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, Kebutuhan bagi penyandang Disabilitas di Pengadilan, Peran Hakim di persidangan dalam mengadili perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, dan Putusan Hakim.
Drs. H. Dedhy Supriady, MA dalam acara tersebut menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Yogyakarta pernah menerima perkara yang terkait dengan Penyandang Disabilitas. Pengadilan Agama yogyakarta telah menyediakan fasilitas kebutuhan fisik seperti kursi roda, jalan, toilet, namun masih terdapat persoalan dengan kebutuhan difabilitas terutama difabilitas sensorik rungu dan wicara terkait dengan hukum acara apakah keluarganya cukup menjadi jurubahasa di persidangan dan atau harus ada penterjemah bahasa isyarat yang bersertifikat, serta bagaimana menilai keobyektifan penterjemah bahasa isyarat bagi Penyandang Disabilitas.
SAPDA memaparkan pengalamannya ketika di Pengadilan Negeri bahwa keobyetifan penterjemah bahasa isyarat untuk difabel dapat di atasi dengan dibantu menggunakan layar monitor kemudian dicatat dan di konfirmasikan lagi kepada pihaknya tentang kebenaran keteranganya, namun untuk sertifikasi penterjemah bahasa isyarat sepengatauhannya belum ada.
Kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan Anak dan Difabel (SAPDA) yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019 di Ruang IV.1.1 Gedung IV Lantai I Sayap Selatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jl. Sosio Yustisia No. 1 Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta. Dra. Hj. Noor Emy Rohbiyati, SH,MSI Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta yang menghadiri acara tersebut.

Sebelumnya Rabu, tanggal 4 Desember 2019. SAPDA mendampingi tamu dari Australia La Trobe University mengadakan Audiensi dan diskusi mengenai Penanganan Kasus Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Yogyakarta. Audiensi dan diskusi ini sambut oleh Drs. Waluyo, S.H., Wakil ketua Pengadilan Agama Yogyakarta. Dalam sambutannya Waluyo menjelaskan bahwa dalam menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan perkara, Pengadilan Agama Yogyakarta mendudukan sama antara para pihak termasuk difabel, hanya saja mengenai fasilitas bagi difabel telah disediakan kursi roda, tempat jalan yang mudah untuk dilalui pencari keadilan yang difabel serta sarana lainnya seperti toilet untuk difabel dan lain sebagainya.
Pertemuan yang dilaksanakan berkelanjutan penuh kekeluargaan dan hikmat ini ditutup dengan do’a. (ulil)
