logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Satu Jam Bersama Anggota Komisi Yudisial RI “Mendadak, Tapi Bukan Sidak”

Samarinda | www.pta-samarinda.net

“Yang mendorong saya datang kesini, bukan karena adanya laporan, pengaduan ataupun kekhawatiran terhadap proses dan pelaksanaan peradilan di Kalimantan Timur terutama di PTA Samarinda, karena saya sangat yakin kalau Yang Mulia para Hakim disini sudah menjunjung tinggi hukum acara/formiil, hukum materiil, kode etik maupun pedoman perilaku hakim.

Saya datang bukan juga dalam rangka untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak), melainkan murni silaturahmi”. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ibrahim, S.H, M.H, LL.M. (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial RI) dalam kunjungannya di PTA Samarinda.

Lebih lanjut Ibrahim menyampaikan bahwa kedatangannya ke PTA Samarinda juga merupakan wujud penunaian amanat dari Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H, M.H.

“Ketika beliau mengetahui saya akan berangkat tugas ke Samarinda, beliau berpesan kepada saya agar mampir dan menengok PTA Samarinda. Sehingga kedatangan saya mungkin terkesan sangat mendadak, karena sejujurnya saya sudah bertemu dengan Bapak KPTA ketika pertemuan di PT Samarinda dan ngobrol panjang lebar tapi saya terlupa menyampaikan kalau saya akan berkunjung kesini”, ungkapnya seraya memohon maaf kepada Bapak KPTA Samarinda dan seluruh yang hadir.

Dalam kunjungan singkatnya, Ibrahim menggelar pertemuan selama kurang lebih satu jam di ruang aula pertemuan lantai II Kantor PTA Samarinda dengan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Karyawan/ti PTA Samarinda.

Dengan dipandu oleh Drs. H. Syamsul Falah, S.H, M.Hum. (Ketua PTA Samarinda) sebagai moderator, Ibrahim menjelaskan bahwa secara kelembagaan antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI memiliki hubungan koordinatif.  Kedua lembaga ini ditempatkan dalam bab yang sama, pasal yang sama tetapi hurufnya berbeda tentang Mahkamah Agung yaitu dalam Kekuasaan Kehakiman.

Namun meskipun begitu, Komisi Yudisial tidak bisa melakukan upaya-upaya hukum dan tidak berwenang mencampuri indefendensi kekuasaan hakim atau mencampuri secara teknis di peradilan.

Komisi Yudisial tidak berwenang membatalkan suatu putusan, tidak bisa merubah susunan dari suatu majelis ataupun merubah isi putusan. Kalaupun Komisi Yudisial boleh melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan yang telah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap/BHT), itupun terbatas hanya pada soal bagaimana dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas dari putusan tersebut.

Hakim sebagai Jabatan Terhormat dan Mulia

Dalam penjelasannya, Ibrahim menyampaikan bahwa hakim merupakan sebuah jabatan yang sangat terhormat. Tidak ada profesi yang mendapatkan gelar noble of position (jabatan mulia), kecuali Hakim. Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah dimana letak kemuliaannya seorang Hakim.

Lebih lanjut Ibrahim menyampaikan bahwa kemuliaan Hakim sangat ditentukan dari kualitas putusannya (Qualitify the valid of the justice). Apakah benar ratio decidendi yang dibangun oleh seorang hakim benar-benar adalah hukum yang seharusnya dan yang sesungguhnya. Karena hukum hakim itu dalam kode etiknya tidak bisa mengomentari putusannya sendiri ataupun putusan anggota majelis hakim lainnya.

Indefendensi hakim harus tetap dihargai, dihormati dan merupakan harga mati. Permasalahannya kemudian adalah apakah indefendensi yang dimiliki hakim itu telah betul-betul dilaksanakan sebagai amanah apa belum.

Ada seorang pakar mengatakan bahwa putusan hakim merupakan ciptaan hakim. Dalam bahasa hak cipta, maka putusan hakim bersifat ekslusif dan tidak boleh ada orang yang mempermasalahkannya bahkan menjiplaknya. Ada juga pakar yang mengatakan bahwa hakim adalah yang menyampaikan dan yang mengumumkan putusannya, karenanya hakim tidak boleh mengomentari putusannya sendiri.

Sehingga dalam ratio decidendi, disitulah hakim harus  menumpahkan seluruh kemampuan terbaiknya, untuk dapat mengatakan gugatan anda tidak bisa dikabulkan ataupun gugatan anda dikabulkan karena ini pertimbangan hukumnya, selesai itu silahkan baca pertimbangan saya. Tidak perlu dikomentari lagi, dan kalaupun ada pihak yang tidak puas maka silahkan lakukan upaya hukum melalui banding, kasasi PK dsb. Dan Komisi Yudisial tidak mencampuri masalah putusan dan upaya hukumnya.

Dalam Surat Keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, telah disepakati bahwa apabila ada hal-hal yang bersifat teknis ditemukan oleh Komisi Yudisial maka Komisi Yudisial tidak akan menyalahkan hal itu karena bersifat teknis namun Komisi Yudisial akan menyampaikannya ke Mahkamah Agung.

Kalaupun ada putusan hakim ataupun rumusan-rumusan ketentuan yang dapat menimbulkan kegalauan di masyarakat, maka Komisi Yudisial akan menyampaikannya secara tegas kepada Panitia di DPR agar berhati-hati dalam merumuskan ketentuan tersebut sehingga tidak membelenggu hakim dalam menjalankan tugasnya dan tidak dapat mengkriminalisasi putusan hakim.

“Apabila ada hakim yang sengaja memutar balikan fakta hukum yang disebabkan karena unsur tertentu (misalnya suap), maka yang dihukum adalah suapnya bukan putusannya. Ini yang harus dibedakan terkait dari kewenangan Komisi Yudisial” jelas Ibrahim. Mengapa demikian, maka Ibrahim melanjutkan penjelasannya bahwa hal ini dikarenakan kalau putusanya yang dihukum maka akan menyebabkan hakim tidak bebas, ada intervensi terhadap hakim yang menimbulkan rasa was-was sehingga hakim tidak bisa melakukan perbuatan  terbaiknya.

Sesungguhnya kepentingan hakim tidak berada dalam sebuah putusan. Kepentingan hakim berada dalam kualitas putusannya dan keadilan bagi para pencari keadilan. Itulah makanya asas imparsial (pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu) harus dijunjung tinggi. Bahwa hakim tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Sebagaimanayang  tertera dalam salah satu kode etik bahwa posisi hakim bersifat netral.

Diakhir penjelasannya, Ibrahim menyampaikan pesan-pesan moral terutama untuk lingkungan PTA Samarinda dan PA dibawahnya, agar kiranya selalu menanamkan pada diri masing-masing bahwa putusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, sesungguhnya itu adalah sebuah kezaliman. Dan barang siapa yang telah berbuat zalim meskipun kelihatannya kezaliman itu kepada para pihak, maka sesungguhnya kezaliman itu adalah untuk dirinya sendiri, cepat atau lambat.

Apa yang dinamakan pertemuan 4 (empat) mata, sesungguhnya hanyalah istilah manusia. Karena sesungguhnya disitu ada juga malaikat yang ikut menyaksikan dan mencatat apa yang kita perbuat. Apapun yang kita lakukan tidak pernah lepas dari pengawasan Allah SWT.

Oleh karenanya, Ibrahim mengajak kepada seluruh yang hadir agar secara bersama-sama untuk selalu berusaha menyelamatkan lembaga Peradilan ini serta menjaga harkat dan martabat Hakim yang mulia. “Sesugguhnya kemuliaan Pengadilan itu bukan ditentukan oleh orang lain, melainkan banyak ditentukan oleh kita semua yang ada didalamnya baik Hakim, Pansek, Wasek, Wapan, dan lainnya”, ungkapnya.

“Komisi Yudisial hadir, tidak dalam rangka mencari-cari kesalahan. Tetapi Komisi Yudisial hadir ibarat seorang sahabat yang mengingatkan kita meskipun itu pahit kedengarannya, tapi yakinlah kalau sesuatu yang pahit tidak selalu tidak baik. Contohnya obat rasanya pahit, tapi sangat baik untuk tubuh kita. Oleh karena itu, dalam perjalanan kedua lembaga ini tentunya sering kali ada hal-hal yang tampak kurang harmonis, tapi bukanlah itu yang menjadi sebuah tujuan.

Diibaratkan ada 2 orang Sarjana Hukum bertemu, maka ada kemungkinan berbeda pandangan. Tapi bukannya ada niat untuk berbeda dan bukan pula ada maksud untuk berseberangan. Kalaupun perbedaan itu tetap harus ada, maka mari kita jadikan perbedaan itu menjadi sebuah rahmat bagi kita. Kami kira itu tujuan yang ingin dicapai. Selamat bekerja kembali, semoga dapat menjalankan pekerjaan ini sebagai amanah, mendapatkan lindungan dari Allah SWT, yang pada akhirnya kita semua menjadi insan yang khusnul khatimah”, pungkas Ibrahim menutup penjelasannya. [Aa].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice