logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

KUNJUNGAN KERJA OMBUDSMAN KE PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Foto bersama unsur pimpinan pta babel dan ombusman cabang provinsi kep.babel

Hari Rabu tanggal 18 September 2013, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Ketua Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin, S.H., yang didampingi oleh 3 (tiga) orang anggota dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Maksud dari kunjungan tersebut adalah dalam rangka silaturrahmi, sehubungan baru dibentuknya Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan tentang keberadaan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta wilayah hukumnya yang membawahi 4 (empat) satker Pengadilan Tingkat Pertama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Mudjtahidin, S.H.,M.H., dalam sambutannya juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berdiri pada tanggal 12 April 2006 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjabat pada saat itu, yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,MCL. Beliau juga mengungnkapkan bahwa selama Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berdiri boleh dikatakan belum ada dari Bangka Belitung yang merasa tidak puas dalam masalah pelayanan kepada masyarakat, baik itu di tingkat pertama maupun tingkat banding. “Mudah-Mudahan dengan terbentuknya Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung ini, akan dapat meningkatkan kerja sama kita, terutama dalam pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan Ketua Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya menjelaskan mengenai kewenangan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 09 September 2008. Ombudsman mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakana pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Dalam hal ini, Ombudsman bersifat persuasif dan jika tidak bisa dilaksanakan dengan sifat persuasif, maka akan bersifat aktif yang menginvestigasi aduan publik dan merekomendasikannya ke pusat untuk ditindaklanjuti.

Pertemuan singkat tersebut diharapkan dapat melahirkan kerja sama yanag baik antara Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung khususnya dengan Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung dalam segala bidang terutama dalam bidang pelayanan publik.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice