KUNJUNGAN KERJA OMBUDSMAN KE PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Foto bersama unsur pimpinan pta babel dan ombusman cabang provinsi kep.babel
Hari Rabu tanggal 18 September 2013, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Ketua Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin, S.H., yang didampingi oleh 3 (tiga) orang anggota dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Maksud dari kunjungan tersebut adalah dalam rangka silaturrahmi, sehubungan baru dibentuknya Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan tentang keberadaan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta wilayah hukumnya yang membawahi 4 (empat) satker Pengadilan Tingkat Pertama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Mudjtahidin, S.H.,M.H., dalam sambutannya juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berdiri pada tanggal 12 April 2006 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjabat pada saat itu, yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,MCL. Beliau juga mengungnkapkan bahwa selama Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berdiri boleh dikatakan belum ada dari Bangka Belitung yang merasa tidak puas dalam masalah pelayanan kepada masyarakat, baik itu di tingkat pertama maupun tingkat banding. “Mudah-Mudahan dengan terbentuknya Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung ini, akan dapat meningkatkan kerja sama kita, terutama dalam pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan Ketua Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya menjelaskan mengenai kewenangan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 09 September 2008. Ombudsman mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakana pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Dalam hal ini, Ombudsman bersifat persuasif dan jika tidak bisa dilaksanakan dengan sifat persuasif, maka akan bersifat aktif yang menginvestigasi aduan publik dan merekomendasikannya ke pusat untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan singkat tersebut diharapkan dapat melahirkan kerja sama yanag baik antara Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung khususnya dengan Ombudsman RI Cabang Kepulauan Bangka Belitung dalam segala bidang terutama dalam bidang pelayanan publik.
