logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

“Labil Ekonomi” picu tingginya angka perceraian di PA. Sengeti

Sengeti-  Dalam satu hubungan, sudah selayaknya terjadi pemenuhan hak dan kewajiban. Sama halnya dengan harmonisasi hubungan suami isteri dalam rumah tangga,  keduanya memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Suami sebagai seorang kepala rumah tangga diwajibkan memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, jika suami tidak memenuhinya maka terjadilah pelanggaran atas hak isteri.

Lalu bagaimana bila terjadi pelanggaran hak isteri seperti tersebut di atas? Upaya apakah yang dapat dilakukan sang isteri terhadap pelanggaran tersebut? Apakah isteri dapat mengadukan masalahnya ke Pengadilan Agama? Jawabnya sudah pasti ya, dalam sighat ta’lik talak telah dijelaskan dengan rinci bahwa apabila suami tidak memberikan nafkah kepada isteri selama 3(tiga) bulan lamanya berturut-turut, maka isteri dapat mengajukan gugatan cerai atas suami.

Pengadilan Agama (PA) Sengeti yang merupakan salah satu satker yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi banyak menerima gugatan cerai dengan alasan seperti tersebut di atas. Berdasarkan data yang diterima Jurdilaga PA. Sengeti, hingga akhir September 2013, hampir 65 % isteri menggugat cerai suami disebabkan faktor ekonomi. Mulai dari kasus suami yang “jarang” hingga “tidak pernah” memberikan sama sekali nafkah kepada isteri.

Diungkapkan oleh Abdurrahman Alwi bahwa gugatan cerai dengan alasaan nafkah  ini seakan lumrah terjadi, khususnya di wilayah hukum PA. Sengeti. “Mayoritas alasan yang diajukan isteri adalah disebabkan masalah kesulitan ekonomi rumah tangga, mulai dari faktor kesengajaan dari suami yang meninggalkan isterinya dan tidak memberi nafkah, suami yang enggan memberi nafkah yang layak, hingga sulitnya menggapai tingkat ekonomi yang layak” tutur Rahman yang merupakan salah seorang hakim PA Sengeti. “Namun alasan tersebut di atas sudah barang tentu nantinya harus dibuktikan di muka persidangan, tanpa saksi-saksi yang membenarkan , bukan tidak mungkin gugatan dapat ditolak” sambung Rahman melengkapi keterangannya.

Satu hal yang perlu dicatat, bahwa dalam kurun waktu lebih kurang satu dasawarsa lebih  terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi, banyak hal yang hingga kini menjadi sorotan publik. Wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang cenderung melingkari Wilayah Kota Jambi, menyebabkan terjadinya kesenjangan pembangunan daerah, geliat pembangunan terkesan bertumpuk di beberapa titik daerah strategis. Bila hal ini dibiarkan terus berlarut, tentu saja dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat khususnya wilayah terpencil. Kesenjangan ekonomi sudah dipastikan menjadi penyebab utama fenomena ini. Kita berharap, semoga saja tidak berdampak besar terhadap ratusan ribu kehidupan rumah tangga di negeri Sailun Salimbai, wallahu’alam. (Umarriadh B/Jurdilaga PA. Sengeti/PTA. Jambi).

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice