
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa 21/03/2023 Mediasi adalah suatu upaya penyelesaian sengketa atau permasalahan dengan melibatkan pihak ke tiga yang bersifat netral, jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui proses persidangan, mediasi memiliki suatu kelebihan mutlak, yakni ke dua belah pihak sama-sama diuntungkan, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tanpa sedikitpun mengurangi kepastian hukum dari jalan keluar yang disepakati bersama.
Hakim Mediator Makamah Syar'iyah Kuala Simpang, Muhajjir, S.H.I., M.Ag. kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang hendak bercerai, perdamaian di antara keduanya dapat diwujudkan setelah Hakim Mediator mencoba memahami permasalahan yang tengah dihadapi berdasarkan perspektif masing-masing pihak, melaksanakan kaukus, menenangkan hati para pihak dengan membacakan ayat suci Al-Qur'an dan hadist, serta memberi nasehat agar keduanya saling mengalah, tehnik-tehnik ini lah yang sebelumnya telah berhasil membawa Muhajjir meraih Penghargaan Mediator Terbaik I Tingkat Nasional.
Pada suatu kesempatan Muhajjir menyampaikan "Pada suatu pernikahan, hendaklah para suami maupun istri saling mengalah dan saling menghargai satu sama lain, karena sesungguhnya sifat ini adalah fondasi atau asas dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah."
(HUMAS/MCL)
