
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Muhajjir, S.H.I., M.Ag (Hakim MS Kuala Simpang) yang menjadi mediator dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2023/MS. Ksg antara Pemohon dan Termohon berhasil mendamaikan para pihak yang hendak bercerai. Setelah melalui proses mediasi dengan berbagai teknik mediasi yang dimiliki. Hakim mediator peraih predikat Hakim Mediator Terbaik I Nasional ini berhasil mendamaikan para pihak dengan membuat kesepakatan perjanjian perdamaian yang memuat hal-hal yang disepakati dan ditandatangani bersama. Para pihak menyatakan siap menjalankan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dan akan mencoba menjaga hubungan harmonis antara keduanya dalam melanjutkan bahtera rumah tangga.
(HUMAS/AL)
