
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin, 24/07/2023, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Muhajjir, S.H.I., M.Ag. lagi dan lagi kembali berhasil mendamaikan pasangan suami-istri yang hendak bercerai.
Bertempat di Ruang Mediasi MS Kuala Simpang, proses mediasi perkara cerai gugat nomor 308/Pdt.G/2023/MS.Ksg, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak penggugat dan tergugat bersepakat penempuh jalur perdamaian dengan dicabutnya perkara cerai gugat tersebut oleh pihak penggugat. Perdamaian keduanya dapat terwujud setelah hakim mediator mencoba memahami permasalahan yang tengah dihadapi dengan mencoba mengakomodir keinginan dari masing-masing pihak serta memberikan nasehat kepada kedua belah pihak untuk saling mengalah yang kemudian dituangkan dalam Akta perdamaian yang memuat perjanjian masing-masing pihak.
Dalam proses mediasi ini berbagai teknik mediasi dilakukan oleh Hakim mediator yang baru saja memperoleh predikat Hakim Mediator Terbaik Nasional I ini diantaranya dengan menghadirkan anak-anak dari pernikahan kedua belah pihak dalam proses mediasi dan teknik-teknik lainnya demi memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
(HUMAS/AI)
