Pada hari ini Selasa tanggal 04 Juli 2023 bertempat di Ruang Sidang PA Cibadak lagi dan lagi secara konsiten berhasil melaksanakan penanganan perkara secara Restorative Justice dibidang perkara perdata yang sering disebut dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), penyelesaian perkara perdata contentius ini melalui APS adalah perwujudan dari Restorative Justice di bidang perkara perdata, karena selama ini kita mengenal Restorative Justice hanya terjadi pada perkara pidana tertentu saja. Namun kali ini perkara yang ditangani dan berhasil didamaikan sangat spesial yaitu perkara yang berkode Pdt.G.S , kode perkara berjenis apakah itu?, ya perkara ini adalah perkara sengketa (wan Prestasi) ekonomi syariah yang besaran nilainya kurang dari Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan Perma No. 4 Tahun 2019 sebagai perubahan pertama dari Perma No. 2 Tahun 2015.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum acara yang dipakai dalam penyelesaian Gugatan sederhana tersebut yaitu Perma No. 4 Tahun 2019 maka perkara gugatan sederhana diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal , dan hanya diberikan waktu maksimal 25 (dua puluh lima ) hari sejak perkara itu didaftarkan.

Pada kesempatan ini PA Cibadak telah menerima tiga perkara gugatan sederhana yaitu perkara nomor 1/Pdt.G.S/ 2023/PA. Cbd, perkara nomor 2/Pdt.G.S/2023/ PA. Cbd dan perkara nomor 3/Pdt.G.S/2023/ PA. Cbd. Ketiga perkara tersebut dua perkara berhasil di mediasi dengan damai dan satu perkara dicabut dipersidangan.
Pada kesempatan ini PA Cibadak telah menerima tiga perkara gugatan sederhana yaitu perkara nomor 1/Pdt.G.S/ 2023/PA. Cbd, perkara nomor 2/Pdt.G.S/2023/ PA. Cbd dan perkara nomor 3/Pdt.G.S/2023/ PA. Cbd. Ketiga perkara tersebut dua perkara berhasil di mediasi dengan damai dan satu perkara dicabut dipersidangan.
Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa tiga perkara perkara ekonomi syari,ah (melalui gugatan sederhana) tersebut adalah Drs. Iskandar MH. yang dibantu oleh Panitera Pengganti Aji Sucipto, S.H., Meskipun ketiga perkara ini berututan namun subyek hukumnya setu jenis akad dan jumlah nilainya berbeda sehingga menjadi tiga perkara gugatan sederhana. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tiga perkara gugatan sederhana tersebut. sementara itu pada perkara nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Cbd, Penggugat ( Surya Rochiman bagian Legal PT. Bank Jabar Banten KCP Palabuhanratu) melawan Para Tergugat (Herry Sobar Winara dan Mira Tania Sagita didampingi kuasa hukumnya Antik Siti Nuryanti, S.H., Irianto Marpaung, S.H., Jajang Wahyudin, S.H.). Pada perkara nomor 2/Pdt.G.S/2023/PA.Cbd., Penggugat ( Surya Rochiman bagian Legal PT. Bank Jabar Banten KCP Palabuhanratu) melawan Para Tergugat (Asep Haerudin dan Mia Kurniawati). Pada perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PA.Cbd. Penggugat ( Surya Rochiman bagian legal PT. Bank Jabar Banten KCP Palabuhanratu melawan Para Tergugat ( Ade Fahruroji Azhari dan Ellly Hayati Prayogi ) Ketiga perkara gugatan sederhana ini berkaitan atas wan prestasi atas berbagai macam akad yaitu; Mudharabah, Murabahah dan Hawalah yang kesemuannya memiliki jaminan hak tanggungan yang diikat dalam akad tersebut sehingga memungkinkan eksekutable untuk dieksekusi apabila tidak mencapai kesepakatan damai.
Meskipun ketiga perkara ini termasuk gugatan sederhana, namun upaya Mediasi (perdamaian) tidak boleh diabaikan sesuai amanat Perma nomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan mediasi dipersidangan dan dalam kesempatan tersebut Hakim menunjuk Aman, S.Ag., S.E., S.H.,M.H., M.Pd., M.M. selaku Mediator dalam perkara ini dimana beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kelas IA selaku mediator perkara ini beliau juga bertindak hati-hati dan profesional dengan mengedepankan dan menawarkan win win solution kepada para pihak khususnya kepada para kuasa hukum bahwa Officium Nobile dari seorang advokad tidak hanya diukur atas kemenangan kepentingan kliennya tetapi lebih mulia seorang advokad bisa dan berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara iklas dan tuntas melalui akta perdamaian, dan berkat upaya Hakim dipersidangan serta kerja keras mediator dalam perkara ini akhirnya berhasil membuahkan perdamaian/ kesepakatan damai sehingga para pihak mencabut perkara ini dan akan diselesaikan secara damai antara Penggugat dan Tergugat.
Sekedar menambah ilmu pengetahuan team redaksi menambahkan informasi bahwa dalam perkara ekonomi syariah yang berjenis Gugatan Sederhana bahwa setelah putusan Hakim Tunggal ada satu-satunya upaya hukum yaitu para pihak diperkenankan mengajukan KEBERATAN atas putusan tersebut paling lama 7 (Tujuh Hari) sejak putusan tersebut dibacakan, tentang bagaimana cara proses menyusun memori Keberatannya pada edisi mendatang team redaksi akan menjelaskan lebih khusus dan komplit. Pada intinya putusan atas gugatan sederhana tidak bisa di Banding, Kasasi apalagi di Peninjaun Kembali (PK).
Dalam kesempatan disela-sela Istirahat siang seusai persidangan team Redaksi mengkonfirmasi Mediator bahwa beliau memberikan apresiasi kepada para prisipal dan juga khususnya kepada para Advokad yang memegang teguh bahwa profesi advokad adalah profesi yang Officium Nobile (Profesi yang terhormat/mulia) seperti halnya profesi Hakim yang juga Mulia apalagi telah berhasil mendamaikan masing-masing prinsipal untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ini dengan penuh damai . Pada kesempatan itu pula Ketua Mediator berpesan kepada para pihak dan Kuasa Hukumnya untuk membantu PA Cibadak menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk tidak memberikan gratifikasi atau hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh warga PA Cibadak baik langsung atau tidak langsung.
Dalam kesempatan itu kepada Tim Redaksi menemui Mediator Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd., M.M., bahwa beliau mengucapkan syukur kehadirat Alloh SWT karena perkara gugatan sederhana ini akhirnya tercapai kesepakatan damai dan mencabut perkaranya beliau berharap PA Cibadak mengutamakan keberhasilan mediasi dalam perkara apapun , mengingat PA Cibadak saat ini semakin banyak perkara yang berhasil dalam mediasinya dari berbagai jenis perkara yang diterima semakin beragam seiring semakin sadar hukumnya masyarakat Kabupaten Sukabumi yang majemuk dan semakin komplek sebagai Kabupaten yang banyak pabrik/industri, Pertanian/Perkebunan serta Perikanan Laut. (Heri-LintangBintang-RED).
