
Berdasarkan Surat Tugas Nomor:W2-A13/602/HK.05/V/2023 Sidang Keliling yang dilaksanakan hari ini terdiri dari 2 (dua) Hakim Tunggal yakni Bapak Weri Edwardo S.H., M.H. dan Ibu Berliana Nasution S.H., M.H. dan didampingi 1 (satu) Panitera Pengganti yaitu ibu Yusmidawani Daulay S.H. Kegiatan ini menyidangkan Perkara dengan Register Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Sdk dan 50/Pdt.G/2023/PA.Sdk.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan program prioritas Pengadilan Agama Sidikalang setiap tahunnya yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sidikalang. Pengadilan Agama Sidikalang berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan Sidang Keliling pada lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sidikalang. adapun tujuan dari adanya Sidang Keliling tidak hanya sekedar sarana proses Persidangan yang bermamfaat, memberikan kemudahan Pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. (mata)
