LAYANAN TERPADU ISBAT NIKAH;
SOLUSI PERMASALAHAN ADMINISTRASI PERKAWINAN
MASYARAKAT PAGUYAMAN PANTAI
(Boalemo, 2 Maret 2023) Kamis, tanggal 2 Maret 2023 dengan bertempat di aula Kantor Kecamatan Paguyaman Pantai, telah dilaksanakan pelayanan terpadu Isbat Nikah bagi pasangan yang belum memiliki kutipan akta nikah. Pelaksaan agenda tersebut melibatkan pihak Kementerian Agama Kab. Boalemo dan DISDUKCAPIL Kab. Boalemo sesuai dengan perjanjian kerjasama pada tanggal 13-14 Februari 2023 guna pendataan masyarakat yang telah memperoleh Putusan Pengadilan melalui Isbat Nikah Terpadu.

Berdasarkan perkara yang diterima pada kepaniteraan PA Tilamuta setelah dilakukannya verifikasi pra Isbat Nikah, terdapat 24 perkara yang dilakukan pemeriksaan sidang Isbat Nikah. Terhadap 24 perkara tersebut 1 diantaranya memperoleh putusan ditolak sementara 23 perkara dikabulkan. Mengenai pengkabulan atau penolakan permohonan perkara Isbat Nikah, Hakim mendudukkan pemenuhan rukun dan syarat serta unsur larangan perkawinan sebagai dasar pertimbangannya.
Isbat Nikah Terpadu yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, justru memenuhi lebih daripada tujuan dasarnya. Di Paguyaman Pantai, kerusakan pada akses utama menjadi medan beratsekaligus rintangan yang harus dilalui. Melalui Isbat Nikah Terpadu di Paguyaman Pantai, aparatur peradilan agama Tilamuta berusaha tetap mempermudah masyarakat layaknya pelayanan di Kantor secara langsung tanpa mengurangi kualitas pelayanan prima.

Dengan adanya agenda Isbat Nikah Terpadu, memberikan manfaat di satu sisi mengedukasi masyarakat atas pentingnya pencatatan perkawinan bagi status kependudukan sementara di sisi lainnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang belum mendapat pengakuan kenegaraan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. (SHAA)
