logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Layani Masyarakat Sebuku, PA Nunukan Kembali Terima Pendaftaran Perkara Baru

Petugas Meja I Menerima Pendaftaran Perkara Baru

Sebuku | pa-nunukan.go.id

Bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Keliling ke-5 PA Nunukan di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan (2/10 s/d 4/10), PA Nunukan pun kembali menerima pendaftaran perkara baru yang diajukan oleh masyarakat Sebuku.

Petugas Meja I PA Nunukan yang ikut serta di Tim Sidang Keliling PA Nunukan, hari itu telah menerima pendaftaran 4 perkara permohonan itsbat nikah dari para pencari keadilan di Sebuku.

Memang, jumlah perkara yang diterima PA Nunukan di Sebuku kali ini tidak terbilang banyak dibandingkan bulan sebelumnya yang sempat menerima 59 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Sebuku.

Namun begitu, pelayanan hukum PA Nunukan kepada masyarakat Sebuku yang ingin mendapatkan identitas hukum perkawinannya harus tetap berjalan.

Itulah sebabnya ketika ada masyarakat yang sore hari baru bisa datang mendaftarkan perkaranya, petugas Meja I PA Nunukan pun dengan senang hati melayaninya.

Saat Petugas Menerimakan Panjar Biaya Perkara

Ke-4 perkara permohonan itsbat nikah yang baru didaftarkan ini, rencananya akan disidangkan akhir bulan ini (24/10) setelah diumumkan di RRI Nunukan, bersama-sama 2 perkara tundaan Sidang Keliling ke-5 baru-baru ini.

Semoga Sidang Keliling ke-6 PA Nunukan nanti dapat berjalan lancar dan aman!

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice