Layani Masyarakat Sebuku, PA Nunukan Kembali Terima Pendaftaran Perkara Baru

Petugas Meja I Menerima Pendaftaran Perkara Baru
Sebuku | pa-nunukan.go.id
Bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Keliling ke-5 PA Nunukan di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan (2/10 s/d 4/10), PA Nunukan pun kembali menerima pendaftaran perkara baru yang diajukan oleh masyarakat Sebuku.
Petugas Meja I PA Nunukan yang ikut serta di Tim Sidang Keliling PA Nunukan, hari itu telah menerima pendaftaran 4 perkara permohonan itsbat nikah dari para pencari keadilan di Sebuku.
Memang, jumlah perkara yang diterima PA Nunukan di Sebuku kali ini tidak terbilang banyak dibandingkan bulan sebelumnya yang sempat menerima 59 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Sebuku.
Namun begitu, pelayanan hukum PA Nunukan kepada masyarakat Sebuku yang ingin mendapatkan identitas hukum perkawinannya harus tetap berjalan.
Itulah sebabnya ketika ada masyarakat yang sore hari baru bisa datang mendaftarkan perkaranya, petugas Meja I PA Nunukan pun dengan senang hati melayaninya.

Saat Petugas Menerimakan Panjar Biaya Perkara
Ke-4 perkara permohonan itsbat nikah yang baru didaftarkan ini, rencananya akan disidangkan akhir bulan ini (24/10) setelah diumumkan di RRI Nunukan, bersama-sama 2 perkara tundaan Sidang Keliling ke-5 baru-baru ini.
Semoga Sidang Keliling ke-6 PA Nunukan nanti dapat berjalan lancar dan aman!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
