Bantul – Mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Makassar, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selama menjalani program magang di Pengadilan Agama Bantul tidak hanya memperoleh materi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), tetapi juga diwajibkan mengikuti e-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PA Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., menyampaikan rasa bangga atas komitmen dan kesungguhan mahasiswa magang dalam mengikuti program e-learning PADI tersebut. Ia berharap penanaman nilai integritas dan antikorupsi sejak dini dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa ketika terjun ke dunia kerja.
Adapun jumlah mahasiswa yang mengikuti program magang di PA Bantul yakni 16 orang dari Universitas Muhammadiyah Makassar, 2 orang dari UIN Sunan Kalijaga, serta 1 orang dari UAD. Penyerahan sertifikat menjadi momen pelepasan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan masa magang selama satu bulan. Selain menerima sertifikat magang, para mahasiswa juga mendapatkan sertifikat PADI dari KPK sebagai pengakuan atas komitmen mereka dalam menjunjung integritas dan antikorupsi.
