Mahasiswa STAI Al-Aziziyah Samalanga Praktek Peradilan di MS Bireuen

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Jum’at (15/11) kembali menerima rombongan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Aziziyah Samalanga Kabupaten Bireuen yang praktek peradilan di MS Bireuen oleh Ketua Ms Bireuen, Bapak Drs. Muhammad Yacoub didampingi Hakim-hakim MS Bireuen, Ibu Dra. Rubaiyah dan Ibu Rina Eka Fatma, S.HI., M.Ag. selaku Hakim Pembimbing serta Panitera/Sekretaris, Bapak Drs. Bakhtiar, S.E., M.H;
Mahasiswa yang praktek pada tahun 2013 ini lebih banyak dari tahun sebelumnya, tahun lalu berjumlah 76 orang mahasiswa, akan tetapi sekarang berjumlah 104 orang mahasiswa,yang telah dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu kelompok A terdiri dari 40 orang mahasiswa untuk mengikuti persidangan hari Senin, kelompok B terdiri dari 28 orang mahasiswa untuk mengikuti persidangan hari Selasa dan kelompok C terdiri dari 36 orang mahasiswa untuk mengikuti persidangan hari Rabu, akan melaksanakan pratek peradilan di MS Bireuen;
Acara penerimaan mahasiswa praktek peradilan tersebut dibuka oleh Panitera/Sekretaris MS Bireuen, Bapak Drs. Bakhtiar, S.E., M.H dengan pembacaaan basmalah kemudian sambutan dan arahan oleh Ketua MS Bireuen, Drs. Muhammad Yacoub yang menyampaikan bahwa sesuai dengan MoU antara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Aziziyah Samalanga dengan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, telah disepakati adanya praktek peradilan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk memenuhi mata kuliah Pratek Peradilan, selanjutnya beliau menyampaikan selamat datang kepada mahasiswa yang akan ikut praktek peradilan kemudian penyampaian tentang administrasi perkara dan administrasi persidangan yaitu penerimaan perkara sampai kepada penetapan PMH, PHS, PPP, PJSP dan jadwal sidang serta proses persidangan;
“Adik-adik mahasiswa dapat melihat dan mengamati sendiri bagaimana proses persidangan itu, maka ikutilah persidangan ini dengan seksama, cermat dan tertib”, Kata Ketua MS Bireuen;
Kemudian dilanjutkan penyampaian gambaran umum tentang proses persidangan sekaligus hukum acaranya oleh Ibu Drs. Rubaiyah. Beliau menyampaikan bahwa proses persidangan itu ada tahapan-tahapannya yaitu upaya damai dari majelis hakim, mediasi, baca gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan;
Selanjutnya Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag menambahkan dari apa yang disampaikan oleh Ibu Dra. Rubaiyah tentang macam-macam pembuktian dalam sidang dan macam-macam putusan kemudian pembahasan kontrak belajar antara mahasiswa dengan hakim pembimbing, setelah adanya kontrak belajar tersebut, kemudian hakim pembimbing, Ibu Rina Eka Fatma, S.Hi., M.Ag. menyampaikan agar mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sungguh sebab kegiatan ini merupakan bahagian dari mata kuliah dan perhatikan dengan seksama setiap proses persidangan tersebut;

Setelah penyampaian secara gamblang tersebut, maka dibuka sesi tanya jawab untuk beberapa pertanyaan dan selanjutnya dijawab oleh Ibu Dra. Rubaiyah dan Ibu Rina Eka fatma, S.H.I., M.Ag. Dengan berakhirnya sesi tanya jawab tersebut maka Panitera/Sekretaris menutup acara tersebut dengan mengucapkan alhamdulillah. Mudah-mudahan mahasiswa dapat praktek peradilan dengan sebaik-baiknya dan mengikuti persidangan dengan tertib. Aamiin; (REF)
