Mahasiswa STAI Darul Ulum Praktikum di PA Kandangan

Para mahasiswa/i magang STAI Darul Ulum Kandangan sedang melaksanakan role play persidangan dengan dibimbing oleh hakim PA Kandangan, Husnawati,S.Ag.
Kandangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Sehubungan dengan surat tugas dari Ketua Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah STAI Darul Ulum Kandangan Nomor : 451/STAI-DU/HSS/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013, maka sebanyak 7 (tujuh) orang mahasiswa-mahasiswinya melaksanakan Praktikum B sebagai bagian dari tugas perkuliahan atas mata kuliah yang diambil untuk tahun akademik 2013/2014.
Dan menurut jadwal kegiatan paraktikum ini dimulai sejak tanggal 07 Oktober s/d 07 Nopember 2013 sedangkan untuk observasi/magang dilaksanakan dari tanggal 07 Oktober s/d 10 Oktober 2013. Adapun ketujuh orang mahasiswa(i) tersebut terdiri dari : Siti Aina, Fitriani, Khairunnisa, Nafsiah, Istiqamah dan Sahibul Bahri serta a. Zaini.

Ibu HUSNAWATI, S.Ag (Hakim PA Kandangan) sebagai Pamong/Pembimbing para mahasiswa/i magang STAI Darul Ulum Kandangan
Untuk Praktikum B kali ini, para mahasiswa (i) dibimbing oleh Hakim PA Kandangan yaitu Ibu HUSNAWATI, S.Ag. Dimana menurut beliau, saya telah ditugaskan dan ditunjuk oleh Bapak Ketua PA Kandangan (Drs.H.Nana Supiana,MH) untuk membimbing dan mendampingi para mahasiswa/i ini selama mereka melakukan magang/observasi hingga selesai.
Adapun teknik bimbingan yang saya lakukan adalah dengan memberikan pengarahan/penjelasan kepada peserta sehubungan dengan kegiatan observasi/magang dan bimbingan dalam pelaksanaan simulasi persidangan melakukan bermain peran (role play) serta diskusi dan tanya jawab sekaligus memberikan penilaian terhadap mereka. Dan materi praktikum ini meliputi :
- Administrasi Perkara dan Proses Beracara di Pengadilan Agama (terdiri dari administrasi keperkaraan dan proses beracara, cara mengajukan gugatan/permohonan serta memasukkan dan membayar biaya perkara);
- Proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (baik itu perkara gugatan maupun permohonan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai Undang-undang);
- Pengenalan format surat-surat (yang terdiri dari berbagai macam format surat permohonan/gugatan, penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, surat panggilan/relaas, berita acara sidang, surat kuasa, akta pembagian harta peninggalan/akta perdamaian, surat penetapan/putusan, dll);
- Simulasi persidangan.
Dalam kesempatan ketika para mahasiswa (i) selesai melakukan simulasi persidangan beberapa waktu lalu melalui bermain peran atau “role play”, salah seorang perwakilan mahasiswa magang yaitu Ibu Istiqamah yang juga merupakan PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menyatakan puas sekali dengan adanya praktek seperti ini, karena kami akhirnya bisa tahu dan mengalami sendiri bagaimana sebenarnya praktek sidang sesungguhnya karena kita bisa berperan sebagai Hakim, Panitera persidangan maupun sebagai para pihak dan sebagai saksi.

Tampak para mahasiswa/i magang laksanakan simulasi persidangan
Sungguh hal ini merupakan pengalaman yang sangat berkesan karena sempat dag dig dug/gugup dibuatnya dan tidak mungkin terlupakan bagi kami semua, ujarnya ketika jurnalis PA Kandangan menanyakan hal tersebut.
