Mahasiswa STAI Imam Bonjol Praktek Konseling di PA Padang Panjang

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Belum genap sebulan setelah berakhirnya program praktikum yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Syari’ah STAIN Bukittinggi, Pengadilan Agama Padang Panjang kembali kehadiran mahasiswa praktek. Kali ini berasal dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Imam Bonjol Padang Panjang.
Berbeda dengan praktikum sebelumnya, parktikum kali ini dilakukan oleh mahasiswa program studi Bimbingan Konseling Islam. Dalam kegiatannya, mereka tidak akan melakukan pendalaman terhadap prosedur berperkara atau pun menjalani proses simulasi persidangan, namun mereka akan berfokus mengembangkan layanan konseling bagi pihak-pihak berperkara, khususnya perkara perceraian.
Mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan praktikum ini berjumlah 3 (tiga) orang, masing-masing Delfi Rahmi, Husna Azizah dan Yesi Oktavia. Mereka diprogramkan akan melaksanakan kegiatan praktikum selama dua bulan hingga Desember mendatang.
Untuk mendampingi kegiatan mahasiswa tersebut, pimpinan Pengadilan Agama Padang Panjang telah menunjuk Firdaus, SH., Panitera/Sekretaris dan Dra. Syuryati, Wakil Panitera sebagai pembimbing administrasi dan M. Nur, S. Ag., hakim sebagai pamong.
Selama melaksanakan kegiatan praktikum, idealnya mereka diharapkan dapat melaksanakan 9 (Sembilan) kegiatan layanan konseling yang meliputi layanan informasi, layanan orientasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan konten, konseling kelompok, bimbingan kelompok, layanan mediasi, layanan konsultasi dan layanan advokasi. Akan tetapi, mengingat tidak semua layanan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di pengadilan, kegiatan mereka hanya akan difokuskan pada kegiatan layanan yang memungkinkan saja.
Kegiatan Serupa Sebelumnya
Sebelum mahasiswa STAI Imam Bonjol ini melaksanakan praktikum konseling di PA. Padang Panjang, mahasiswa STAIN Batusangkar juga pernah melakukan kegiatan serupa. Sembilan orang mahasiswa terlibat di dalamnya dan memfokuskan programnya pada tiga kegiatan utama, yakni observasi persidangan, konseling individual dan mengikuti kegiatan mediasi.
Menanggapi program praktikum yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling dari dua perguruan tinggi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan-kegiatan mereka.
“Kita berharap ada umpan balik yang kita peroleh dari kegiatan-kegiatan mereka. Setidaknya untuk memahami kondisi kejiwaaan pihak-pihak yang berperkara di bidang perceraian,” jelas Syamsul.
Ke depan, Syamsul mengharapkan agar sebelum melaksanakan praktikum, mahasiswa melakukan observasi terlebih dahulu agar dalam pelaksanaan praktikum mereka dapat melaksanakan program dengan tepat sasaran dan kemanfaatannya dapat dirasakan oleh pihak-pihak berperkara.
[Mohammad Noor]
