Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang melaksanakan Sidang Jinayat Secara Online

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Maraknya pandemi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat ini, membuat beberapa aktifitas pengadilan sedikit terkendala baik itu tentang penerimaan perkara secara langsung, pemberian informasi secara langsung serta persidangan perkara secara langsung.
Maka dengan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menyidangkan Perkara Jinayat, maka persidangan Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dilaksanakan secara Online (Teleconference).
Persidangan tersebut berlangsung pada hari Selasa 07 April 2020 pukul 11.30 WIB ini berjalan dengan lancar, antara Hakim Tunggal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan jelas.
Semua pihak terkait seperti Hakim Tunggal yang mengadili perkara jinayat tersebut bertugas di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan para Terdakwa berada di Polres Aceh Tamiang.
Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 501/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemanfaatan Aplikasi Untuk Kegiatan Rapat, maka dengan ini Pihak Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dan Kejaksaan Negeri Aceh tamiang telah sepakat untuk menggunakan Aplikasi Zoom dalam kegiatan persidangan melalui Teleconference.
(ABR)
