logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

Mahkamah Syar’iyah Sigli Gelar Sosialisasi Hasil Rakor

Sigli I ms-sigli.go.id

SIGLI – pada hari Senin (24/2/2020) bertempatkan di Ruang Sidang Utama, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I.B menggelar pertemuan dengan agenda sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Februari 2020 yang lalu di Hotel Grand Arabia Banda Aceh. Soasialisasi tersebut di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Hakim, pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan, serta staff dan honorer MS Sigli.

Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, S.H, M.Ag dalam memimpin sosialisasi itu mengatakan bahwa Dirjen Badilag pada saat memberikan pembinaan dalam Rakor tersebut lewat teleconference mengatakan bahwa beliau sedang berusaha dengan program yang ia yakini ingin Peradilan Agama menjadi Peradilan yang berwibawa dan menjadi role model. Dirjen sangat menekankan agar penerapan 9 Aplikasi di setiap Satker harus berjalan, juga penerapan E-Court dan E-litigasi serta 2 tambahan aplikasi lagi yakni aplikasi anjungan Gugatan Mandiri dan Validasi akte Cerai. “Pak Dirjen memberikan kepada Mahkamah Syar’iah di Aceh agar dalam 2 bulan penerapan 9 Aplikasi harus tuntas dan beliau juga berharap MS menciptakan inovasi-inovasi.” Kata Ketua MS Sigli. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa Dirjen menuntut semua Peradilan Agama harus memperhatikan Kebersihan kantor karena ini menyangkut juga dengan pelayanan.

Sementara itu Sekretaris MS Sigli Saifuddin, S.Ag, S.H menyampaikan hasil Rakor terkait Kesekretariatan yang diantaranya mengenai E-Sakip, proses penghapusan  Barang Milik Negara yang menurutnya dalam jangka waktu 6 bulan harus di usulkan ke MS Aceh untuk di hapus. “sekarang kita lagi mendata barang-barang yang mau di hapus, ini sangat banyak karena barang yang akan di hapus di data sejak dari awal kantor ini ada”. Ungkap Saifuddin. Ia juga menambahkan dalam rakor itu juga di bicarakan mengenai Bendahara 01 dan 04 yang dituntut harus bersetifikat, kemudian juga buku tamu elektronik harus di ciptakan di setiap satker.

Selanjutnya Panitera MS Sigli Drs. H. Masykur menyampaikan hasil rakor bidang Kepaniteraan diantaranya terkait Proses perkara Banding yang mana setiap Perkara yang di ajukan banding, Berita Acara Sidangnya harus di upload di SIPP. “hasil pemantaun MS Aceh, BAS perkara yang di Banding masih merah di SIPP, jadi mohon menjadi perhatian dari setiap PP”. ujarnya. lebih lanjut ia juga menyampaikan agar Panitera Pengganti harus mengupload Berita Acara Sidang yang telah di periksa oleh Ketua Majelis paling lambat satu hari menjelang sidang berikutnya.

Sosialisasi rakor tersebut berlangsung lebih kurang selama 1 jam 30 menit, dan berakhir pukul 10.30 WIB.

 

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice