logo web

Dipublikasikan oleh Reza pada on .

Takengon, Aceh Tengah - Mahkamah Syar'iyah Takengon mengadakan inovasi baru dengan menggelar sidang keliling yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan persidangan bagi masyarakat di Kecamatan Linge. Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Win Syuhada, dan didampingi oleh Hakim Taufik Ridha. Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang keliling ini merupakan langkah yang diambil oleh Mahkamah Syar'iyah Takengon sebagai upaya untuk membawa keadilan dan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat di daerah terpencil seperti Kecamatan Linge. Dengan menggelar sidang keliling, diharapkan masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke Takengon untuk menghadiri persidangan.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Win Syuhada, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam menyelesaikan persidangan. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil juga mendapatkan akses yang setara terhadap pelayanan peradilan. Dengan mengadakan sidang keliling, kami berharap dapat meminimalisir beban dan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam menghadiri persidangan," ujarnya.

Sidang keliling ini juga diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu dalam penyelesaian persidangan, mengingat jarak yang harus ditempuh oleh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Linge sangatlah jauh. Dengan mendekatkan pelayanan persidangan, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat waktu.

Hakim Tunggal Taufik Ridha menambahkan, "Kami akan melibatkan para pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan jaksa, dalam mendukung pelaksanaan sidang keliling ini. Hal ini penting agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan aman."

Pada tahap awal, sidang keliling akan dilaksanakan dalam bentuk uji coba di beberapa desa di Kecamatan Linge. Apabila berhasil, Mahkamah Syar'iyah Takengon berencana untuk meluaskan program ini ke daerah-daerah terpencil lainnya di Aceh Tengah.

Diharapkan dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini, akses terhadap keadilan akan semakin merata di Aceh Tengah. Masyarakat di Kecamatan Linge dan sekitarnya dapat lebih mudah dan cepat mengakses pelayanan persidangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Semoga inisiatif ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan menjadi contoh positif bagi peradilan di daerah lain.

-RF

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice