logo web

Dipublikasikan oleh MSy Takengon pada on .

MS Takengon Mulai Sidangkan Perkara Jinayat Anak

Takengon | ms-takengon.go.id

 Kamis (12/12) kemarin, dua perkara jinayat anak telah disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Takengon. Kedua perkara anak yang masing-masing tercatat pada nomor register 01/JN-anak/2019/MS.Tkn dan 02/JN-anak/2019/MS.Tkn ini didakwa primer melanggar Pasal 50 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sedangkan dakwaan sekunder adalah melanggar  Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kedua terdakwa dalam perkara yang digolongkan sebagai pemerkosaan ini yang berinisial ES dan SY masih terhitung sebagai anak.

Diketahui keduanya masih anak berdasarkan umur mereka, yakni ES 13 tahun dan SY 16 tahun. Dalam dakwaan disebut sebagai anak pelaku. ES tidak ditahan, sebab belum sampai 14 tahun. Ia hanya diserahkan pengawasannya kepada orangtuanya saja. Sedangkan SY yang umurnya sudah lebih dari 14 tahun ditahan di Rutan kelas II B Takengon. Adapun korban keduanya yang berinisial AM juga masih terhitung anak, mengingat umurnya baru 16 tahun, sehingga dalam dakwaan disebut sebagai anak korban.

Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara jinayat anak ini mengungkapkan bahwa sebagai pengalaman pertama, terus terang majelis hakim seperti masih meraba-raba melaksanakan sidang jinayat anak. “Kita sidang seperti biasa, sebab ini non-diversi. Fasilitas persidangan kita juga belum ideal sebenarnya, belum ada ruang dan perlengkapan khusus anak. Jadi ruang sidang yang ada di-set sebisanya, dan hakim tidak menggunakan toga. Begitu saja. Tapi sudah lumayanlah.” Ujarnya.

Lebih jauh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon ini menjelaskan bahwa sebenarnya majelis hakim mengkhawatirkan terdakwa SY yang ditahan di Rutan kelas II B Takengon, sebab terdakwa anak pelaku tersebut ditahan dengan cara digabungkan dalam satu ruangan bersama tahanan dewasa. Belum ada ruang tahanan khusus anak. “Kita khawatir akan terjadi pelecehan seksual pada anak ini, atau paling kurang dapat terpengaruh perilaku buruk dari tahanan dewasa lainnya.”      

Dalam gelar sidang perdana kemarin, selain jaksa, anak korban, terdakwa dan orangtuanya, turut hadir juga pendamping anak dari kantor KBP3A. Sidang perkara jinayat anak ini ditunda untuk pembacaan tuntutan.(HLY)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice