logo web

Dipublikasikan oleh PA Mojokerto pada on .

Majelis A PA Mojokerto Kembali Selesaikan Perkara Waris Dengan Akta Perdamaian

WhatsApp Image 2022 08 24 at 12.02.16

Satu demi satu perkara berdatangan ke PA Mojokerto. Bulan Agustus 2022 belum berakhir, jumlah perkara baru yang masuk lebih dari 250 perkara. Selain perkara perceraian, terdapat juga perkara kewarisan yang harus ditangani oleh para hakim di PA Mojokerto. Salah satunya adalah perkara Nomor 2159 yang diajukan melalui e-Court oleh kuasa hukum dari penggugat FI, AT, NL, dengan tergugat AM. Perkara yang diajukan tanggal 3 Agustus ini ditangani langsung oleh Majelis Hakim A PA Mojokerto yang terdiri dari Ketua, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., MH, dengan anggota Makhmud, S.Ag., MH, & Agus Firman, SHI, MH.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 yang lalu dengan dihadiri Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan perkara diawali dengan proses mediasi dengan mediator salah seorang hakim pemeriksa, Makhmud, S.Ag., MH. Akhirnya setelah proses yang cukup alot, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui kesepakatan perdamaian. Tidak lupa dalam salah satu point kesepakatan tersebut disebutkan agar kesepakatan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian oleh Majelis Hakim. Menindaklanjuti laporan mediasi tersebut, Majelis kemudian menyusun akta perdamaian yang dikuatkan melalui putusan. Dengan akta perdamaian itu, para pihak wajib untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui.

Keberhasilan menyelesaikan perkara melalui proses mediasi atau perdamaian bagi PA Mojokerto merupakan yang kesekian kalinya. Hal ini memang merupakan salah satu prioritas di PA Mojokerto karena disamping untuk melaksanakan anjuran dari Mahkamah Agung, penyelesaian perkara melalui perdamaian lebih menjamin penyelesaian secara tuntas. Prestasi PA Mojokerto dalam bidang mediasi juga telah diakui dengan diraihnya penghargaan dalam acara Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022. Pada acara yang digelar bertepatan dengan ulang tahun Mahkamah Agung tersebut, PA Mojokerto berhasil meraih penghargaan pada kategori Mediasi di Pengadilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice