Majelis B PA Makassar Berhasil Mendamaikan Harta Bersama

Makassar | pa-makassar.net
Satu lagi perkara harta bersama berhasil berdamai melalui proses upaya damai oleh majelis hakim dalam sidang. Perkara tersebut adalah perkara nomor 1123/Pdt.G/2013/PA.Mks. yang diajukan oleh seorang ibu muda yang cantik setelah terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai dan telah diputus serta telah berkekuatan hukum tetap dan telah keluar Akta Cerainya.
Pada sidang sebelumnya, pihak penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang dengan menampakkan wajah yang tegang, tidak ada tanda-tanda senyuman di wajah kedua. Keduanya terlihat saling ada dendam dan benci.
Setelah melalui proses mediasi dan tidak berhasil mendamaikan pihak penggugat dan tergugat, proses upaya damai dilanjutkan dengan majelis hakim yang bersidang. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah majelis B. dengan ketua majelis Dr.Hj.Harijah Damis, MH. dan masing-masing hakim anggota adalah Drs. HM. Anas Malik, S.H. M.H. dan Drs. Mahmuddin, S.H.M.H.
Majelis hakim secara bersungguh-sungguh mendamaikan pihak yang bersengketa, dan atas hidayah dari Allah swt. wajah-wajah tegang, marah, benci dan dendam antara penggugat dan tergugat perlahan-lahan berubah adem, dan pada akhirnya tercapai kesepakatan antara lain harta bersama menjadi bagian tergugat adalah satu unit ruko yang bernilai RP. 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah), satu mobil rush tanah kapling ukuran 20 x 15 meter. Untuk penggugat disepakati mendapat bagian 1 unit rumah tinggal dan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Damai itu indah, dendam dan kebencian dapat diakhiri, menapaki masa depan dengan bahagia.
Semoga ke depan lebih banyak lagi perkara yang berakhir dengan damai.
Oleh: Aria Libra.
