Majelis C1 PA Pelaihari Berhasil Damaikan Para Pihak

Para pihak sedang mendengarkan pengarahan Ketua Majelis (Foto: Bagus)
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Majelis C1 pada persidangan ke-2 Senin (7/10/2013) berhasil menyatukan kembali dua hati yang hampir retak. Hal ini dikarenakan usaha Majelis yang sungguh-sunguh dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Ketua Majelis HM. Jati Muharransyah, dalam mendamaikan menggunakan pendekatan persuasif yaitu membujuk para pihak untuk kembali rukun membina rumah tangga karena perceraian akan menimbulkan efek negatif bagi keduanya.
Selain itu, anak-anak juga akan menanggung beban perceraian orang tuanya. Secara psikologis mereka akan terganggu perkembangan mental dan jiwanya termasuk prestasi dan pendidikannya. Sedangkan secara sosiologis mereka akan merasa rendah diri di lingkungannya.
Setelah mendengarkan pandangan Majelis para pihak merenung dan tampak menyesal serta saling memaafkan satu dengan yang lain. Akhirnya mereka berdamai dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, maka Majelis menyatakan Perkara Nomor 410/Pdt.G/2013/PA.Plh selesai karena dicabut.
Sebelum pasutri itu meninggalkan ruang sidang Ketua Majelis berpesan agar peristiwa menjadi pelajaran, jangan ulangi lagi kesalahan masing-masing pihak di masa yang telah lalu dan tidak perlu kembali lagi ke pengadilan untuk kedua kalinya.

Ketua Majelis sedang membacakan penetapan (Foto:Bagus)
Majelis C1 diketuai oleh HM. Jati Muharramsyah dengan anggota Muh. Irfan Husaeni dan H. Ahmad Zaki Yamani. Ketua Majelis juga pernah mendamaikan para pihak pada Perkara Nomor 069/Pdt.G/2013/PA Plh pada Rabu (20/2/2013).
Ketua PA Pelihari Drs. H. Tarsi, S.H., MHI. memberi ucapan selamat dan apresiasi kepada Ketua Majelis dengan harapan Majelis yang lain juga dapat mendamaikan para pihak sebagaimana yang telah dilakukan oleh Majelis C1. (Muh).
